Uncategorized

Iuran Menunggak Hingga 500 Juta, Mantan Karyawan Baramarta Tak Bisa Klaim BPJS Ketenagakerjaan

0

BANJAR, REPORTASE9.COM – Sejumlah mantan karyawan Perusahaan Daerah (PD) Baramarta Kabupaten Banjar terpaksa tak dapat mengambil iuran jaminan pensiunnya di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Hal tersebut terjadi lantaran adanya tunggakan iuran yang dilakukan PD. Baramarta kepada BPJS Ketenagakerjaan mencapai 500 juta rupiah.

Melalui Taufik Machfuyana, selaku Kuasa Hukum sejumlah mantan karyawan PD. Baramarta, menuturkan saat ini pihaknya sudah menempuh jalur ketenagakerjaan lewat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait permasalahan tersebut.

“Kami menempuh jalur ketenagakerjaan lewat PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) dulu, dan saat ini masih permohonan bipartit yakni penyelesaian dua belah pihak antara perusahaan dengan karyawan,” ujarnya.

Jika hal tersebut tidak menemui titik temu, Taufik mengatakan, pihaknya akan melanjutkan permasalahan ini dengan melakukan mediasi lewat Kementerian Ketenagakerjaan RI.

“Kecuali lewat mediasi ini gagal baru kita ambil langkah lain,” terangnya.

Diketahui pula lewat penuturan Taufik, permasalahan penunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini bukan hanya terhadap 4 orang kliennya, melainkan dilakukan PD Baramarta ke seluruh karyawannya.

“Jadi tunggakannya ini kumulatif semua karyawan, bukan hanya 4 orang ini saja,” ucapnya.

Taufik sendiri mengaku tak habis pikir dengan permasalahan ini, karena dengan pemotongan gaji yang telah dilakukan terhadap karyawan, seharusnya PD Baramarta mampu menyetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Seharusnya dari pemotongan gaji itu disetorkan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, nah gak tau mekanisme mereka (Baramarta) kok sampai ada tunggakan,” tuturnya.

Taufik berharap, hak kliennya secepatnya dapat diselesaikan oleh PD Baramarta. Kalau seperti ini, menurutnya kliennya menjadi korban atas tunggakan yang dilakukan PD Baramarta.

“Kalau klien kami maunya minta secepatnya dikeluarkan hak mereka, karena BPJS ini kan pemotongan dari gaji mereka, masa perusahaan yang menunggak kok mereka (klien) yang jadi korban,” harapnya.

Sementara itu, dikonfirmasi ke PD Baramarta melalui Kepala bagian Kepegawaian, Farah Angela Hayati saat ditemui pada Senin,(31/01/2022) membenarkan bahwa pembayaran BPJS Ketenagakerjaan oleh pihaknya mengalami penunggakan.

“Memang benar pembayaran BPJS Ketenagakerjaan PD Baramarta itu mengalami penunggakan,” ujarnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like