DaerahPemerintah

Gubernur Kalsel Terbitkan SK Pembentukan Tim Percepatan Dan Pengawasan Sertifikasi Halal Produk Pangan

0

KALSEL, REPORTASE9.COM – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk membentuk Tim Percepatan dan Tim Pengawasan Sertifikasi Halal Produk Pangan meliputi Makanan dan Minuman.

Susunan keanggotaan tim percepatan sertifikasi halal produk makanan dan minuman diantaranya Gubernur Kalsel sebagai Pengarah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel sebagai Ketua, Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Kalsel sebagai Sekretaris, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalsel sebagai Anggota dan lainnya.

Kemudian, tim pengawasan sertifikasi halal produk makanan dan minuman diantaranya Ketua Bidang Pengawasan pada Satuan Tugas Halal Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalsel sebagai Ketua, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sebagai Anggota dan lainnya.

Hal ini dijelaskan Plt Kepala Dinas Perindustrian (Disperin) Provinsi Kalsel Mursyidah Aminy diwakili Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Industri Kris Wibowo di Banjarbaru pada Kamis (21/3/2024).

Kris mengatakan dengan adanya SK dari Gubernur Kalsel maka terdapat dasar hukum yang kuat untuk bersama-sama, mulai dari SKPD terkait lingkup Provinsi, Kabupaten/Kota hingga Instansi swasta dalam mensinergikan strategi percepatan sertifikasi halal bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), guna penguatan industri halal di Kalsel.

“Maka dari itu, tim percepatan sertifikasi halal produk makanan dan minuman bertugas mengoordinasikan dan mensinergikan strategi percepatan sertifikasi halal antar instansi terkait dan kabupaten/kota dan tim pengawasan sertifikasi halal produk makanan dan minuman bertugas memantau dan memeriksa kembali hasil makanan dan minuman yang telah di sertifikasi halal yang beredar di pasar,” ungkapnya.

Kris menambahkan pihaknya sebelumnya itu telah membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) pemantauan dan pengawasan sertifikat halal dalam melakukan pemantauan di toko ritel modern dan tradisional serta pusat oleh-oleh.

“Dari mereka memang sudah melihat produk IKM mana saja yang sudah memiliki sertifikat halal dan mensosialisasikan juga terkait kewajiban memiliki sertifikat halal bagi para pelaku IKM,” sebutnya.

Lebih jauh Kris mengutarakan kewajiban melakukan sertifikasi halal sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan pada 17 Oktober 2024 mendatang para pelaku IKM harus wajib memiliki sertifikat halal

“Kewajiban sertifikasi halal dimulai dari produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman,” terangnya. (Sumber : MC Kalsel)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Daerah