Kota Banjarbaru

Emi Lasari : Tegaskan Program Dewan Masuk Sekolah Bukan Kegiatan Kampanye

0

BANJARBARU,REPORTASE9.COM – Sempat dikabarkan curi start kampanye ala Dewan Masuk Sekolah, Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarbaru Emi Lasari buka suara.

Diungkapkan Emi Lasari, berkaitan dengan kegiatan “Dewan Masuk Sekolah” yang awal mulanya akan dilakukan di salah satu SMA di Kota Banjarbaru namun batal, pada pekan lalu diakarenakan adanya penolakan yang telah lewat, dan juga program ini bukanlah kegiatan kampanye.

Hal tersebut dikarenakan Program Dewan Sekolah merupakan suatu program resmi yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat guna memperkenalkan dunia legislasi kepada para pelajar.

Sebagaimana UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Tugas ini dijabarkan dalam Permendagri Nomor 120 Tahun Tahun 2018 Tetang Perubahan Permendari Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Pasal 163 ayat (1) Penyebarluasan Perda yang telah diundangkan dilakukan bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD. Bentuk kegiatan yang dilaksanakan adalah semisal Sosialisasi Fungsi Dewan dan Sosialisasi Paraturan Daerah Kota Banjarbaru.

“Kegiatan Dewan Masuk Sekolah ini program DPR, bukan kegiatan personal pribadi,”tegasnya. Selasa,(29/11/2022).

Disamping itu, Emi menerangkan lagi bahwa, terkait Fungsi Pengawasan secara jelas dalam ketentuan Pasal 153 UU 23 No 2014 Tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota meliputi:

Pelaksanaan peraturan daerah kabupaten/kota dan peraturan bupati/wali kota, Pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota, dan Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Lanjutnya Emi lagi terkait kinerja anggota lembaga perwakilan rakyat seperti DPR maupun DPRD terdapat tiga fungsi yang dilakukannya yakni legislasi, anggaran (budgetting) dan pengawasan (controlling).

Jika merujuk pada hirarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dijelaskan mengenai jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:

“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.”

Ini menjelaskan hirarki Peraturan Daerah sebagai jenis legislasi yang berada di tingkat daerah. Peraturan Daerah yang berhasil ditetapkan tentu saja telah melalui proses pembahasan dan persetujuan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah.

Proses mensosialisasikan Peraturan Daerah, tentu saja dilakukan setelah undang-undang itu ditetapkan dan/atau telah diundangkan.

Kemudian Ia menjelaskan lagi, bahwa makna Penting Sosialisasi Fungsi Dewan dan Sosialisasi Peraturan Daerah yaitu :

Sosialisasi legislasi berupa Peraturan Daerah tentu saja dilakukan oleh DPRD, disebabkan lembaga perwakilan rakyat yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang, sehingga wajar jika yang melakukan sosialisasi adalah anggota-anggota DPRD itu sendiri yang dikemas dalam berbagai kegiatan sekaligus menjalankan fungsi Dewan.

Tujuan sosialisasi Peraturan Daerah dan menjalankan fungsi dewan, tentu saja banyak nilai-nilai penting yang meliputi kegiatan tersebut :

Pertama, mensosialisasikan nilai-nilai dari yang dihasilkan oleh negara/tingkat daerah kepada masyarakat bahkan ke sekolah-sekelolah menengah atas.

Kedua, masyarakat dan para pemuda/siswa dapat mengetahui fungsi dan produk hukum yang telah dihasilkan oleh DPRD, yang suka ataupun tidak suka akan berpengaruh kepada masyarakat. Sehingga masyarakat mengetahui apa tanggung jawab, hak dan kewajiban dari pemerintah daerah kepada masyarakat yang diatur dalam peraturan daerah tersebut.

Ketiga, dalam proses kegiatan sosialisasi peraturan daerah, anggota DPRD juga dapat mendengarkan berupa respons (feedback) dari masyarakat, pemuda/siswa terhadap peraturan daerah yang telah ditetapkan.

Feedback dari masyarakat ini tentu saja bernilai penting bagi anggota DPRD, yang sekaligus respons ini menunjukkan dukungan ataukah tuntutan yang hadir dari masyarakat atas nilai-nilai baru yang dihasilkan dari proses bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah.

Respons ini juga dapat bermakna penting bagi DPRD dalam melakukan pengawasan secara tidak langsung kepada Pemerintah Daerah.  

Poin terakhir, sosialisasi peraturan daerah ini juga semakin mendekatkan diri antara legislator dengan masyarakat secara langsung.

Melalui sosialisasi Fungsi DPRD atau Sosialisasi Peraturan Daerah, masyarakat dapat merasakan kedekatan, bahkan juga seperti menerima laporan kinerja anggota legislatornya secara langsung.

Emy sendiri, menuturkan bahwa berdasarkan penjabaran tadi sudah jelas bahwa dasar tugas dan fungsi DPRD punya landasan hukum dan memiliki tujuan resmi sebagai lembaga.

“Kan sudah jelas program ini tidak ada sangkut pautnya dengan kampanye dan tak perlu harus sosialisasi dulu ke KPU atau Bawaslu untuk lakukan sosialisasi tugas fungsi dewan ke sekolah,”tutupnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like