Hukum & KriminalKabupaten Banjar

Dua Pengedar Sabu Astambul Dibekuk

0

BANJAR, REPORTASE9.COM – Dua orang diduga berprofesi sebagai pengedar narkotika berhasil diamankan oleh jajaran Satuan Resort Narkoba (Satresnarkoba) Polisi Resort (Polres) Banjar pada hari Kamis tanggal 07 April 2022 Skj. 14.30 Wita.

Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Polres Banjar Iptu Suwarji saat dikonfirmasi Sabtu,(9/4/2022) mengatakan, dari hasil laporan jajaran tim dilapangan bahwa telah berhasil mengamankan dua orang pelaku di Desa Pasar Jati, Kecamatan Astambul pada Kamis, yang telah lewat.

“Benar pada waktu tersebut, di sebuah rumah di Jl. A. Yani Km. 53, Desa Pasar Jati, Kecamatan Astambul, anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar telah mengamankan dua orang pelaku a.n. MN dan MR,”paparnya.

Iptu Suwarji melanjutkan, dari laporan kronologis kejadian, penangkapan berawal dari anggota Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku di Desa Pasar Jati, sering terjadi peredaran gelap Narkotika (sabu-sabu), dari informasi tersebut kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar melakukan penyelidikan dan kemudian dilakukan penggerebekan dirumah tersebut.

“Dari penggrebekan tersebut pelaku MN dan MR diamankan dan dilakukan penggeledahan, lalu  ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak plastik cotton bud yang di dalamya berisi 2 (dua) paket sabu-sabu dengan berat kotor 8,07 gram @ berat 1 plastik klip 0,18 / berat bersih sabu 7,71 gram, 2 (satu) bundel plastik klip,”ungkapnya.

Adapun barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yaitu 2 (dua) bundel plastik klip, 3 (tiga) buah serokan terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah kotak plastik cotton bud, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam, 1 (satu) buah Hp merk VIVO warna biru, serta Uang tunai Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).

Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjar guna diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku disangka melakukan Tindak Pidana Narkotika sesuai pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU Narkotika tahun 2009, Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 20 tahun atau denda 10 milyar rupiah.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like