Daerah

DPRD Kabupaten HSU Sahkan Raperda APBD Tahun 2024

0

HSU, REPORTASE9.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Tahun 2024 akhirnya disahkan dalam rapat Paripurna DPRD HSU di Gedung DPRD Kabupaten HSU pada Selasa, (28/11/2023).

Pj Bupati HSU Zakly Aswan menyambut baik dengan disepakati dan disetujuinya Raperda ini menjadi Perda.

“Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang biasa kita singkat dengan APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah,” katanya.

Zakly Aswan mengatakan karena  RAPBD ini bersifat perencanaan, maka seluruh alokasi anggaran yang kita cantumkan dalam RAPBD, baik alokasi anggaran Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan.

“Semuanya bersifat estimasi atau perkiraan, dengan ketentuan penetapan alokasi anggaran tersebut harus terukur, realistis, dan dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya.

Dikatakannya, alokasi anggaran Pendapatan Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer, baik Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat maupun Pendapatan Transfer dari Pemerintah Provinsi.

“Sedangkan Belanja Daerah, sesuai dengan RAPBD yang kita sampaikan, alokasi Belanja Daerah akan kita gunakan untuk membiayai Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer,” lanjutnya.

Lebih lanjut, dikatakannya pengesahan RAPBD 2024 ini bertujuan untuk mematuhi ketentuan Pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,

“Maka sebelum Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 ini kami tetapkan, terlebih dahulu akan kami sampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan, untuk dimintakan persetujuan melalui mekanisme evaluasi, serta sekaligus dimintakan Nomor Register Raperda sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Dalam kesepakatan tersebut, Pj Bupati juga menyampaikan hasil kesepakatan meliputi alokasi anggaran baik Pendapatan, Belanja, maupun Pembiayaan untuk APBD tahun anggaran 2024, dengan rincian sebagai berikut:

1. Pendapatan Daerah – Rp1.369.771.817.685, (1 Triliun 369 Miliar 771 Juta 817 Ribu 685 Rupiah)

2. Belanja Daerah – Rp1.519.526.800.879 (1 Triliun 519 Miliar 526 Juta 800 Ribu 879 Rupiah)

3. Defisit – Rp149.754.983.194 (149 Miliar 754 Juta 983 Ribu 194 Rupiah)

4. Pembiayaan Daerah :

a. Penerimaan – Rp 263.960.404.849 (263 Miliar 960 Juta 404 Ribu 849 Rupiah)

b. Pengeluaran – Rp 114.205.421.655(114 Miliar 205 Juta 421 Ribu 655 Rupiah)

5. Pembiayaan Netto – Rp 149.754.983.194,00 (149 Miliar 754 Juta 983 Ribu 194 Rupiah).

(infopublik.id/ Diskominfosandi HSU)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Daerah