AdvertorialKota BanjarbaruPemerintah

DPRD Bersama Wakil Walikota Banjarbaru Sahkan Perda Pengelolaan Sampah

0
Pengesahan Perda Pengelolaan Sampah Kota Banjarbaru di tandatangani Ketua DPRD Kota Banjarbaru dan Wakil Wali Kota Banjarbaru (Foto : Azmi/R9)

BANJARBARU,REPORTASE9.COM – DPRD Kota Banjarbaru kembali gelar rapat paripurna setelah sebelumnya sempat tertunda beberapa pekan yang lalu, di Aula Graha Paripurna, Senin,(19/6/2023).

Dalam Paripurna ini disahkannya satu Raperda menjadi Perda yaitu Raperda Pengelolaan Sampah yang mana mengatur terkait retribusi sampah.

Yang mana tujuannya untuk peningkatan pelayanan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru guna lebih optimal dalam mengelola sampah yang ada di Kota Banjarbaru.

Wakil Walikota Banjarbaru Wartono menyampaikan, tadi telah disahkan satu buah Raperda menjadi Perda yaitu terkait Pengelolaan Sampah di Kota Banjarbaru dan juga tadi dilakukan penyampaian 4 buah raperda dari pemerintah Kota Banjarbaru.

Wakil Walikota Banjarbaru Wartono saat wawancara dengan awak media ( Foto : Azmi/R9)

“Dengan ditetapkannya sebagai peraturan daerah maka pengelolaan sampah di Kota Banjarbaru memiliki dasar hukum yang jelas. Mulai dari peran pemerintah sampai dengan hak dan kewajiban masyarakat Kota Banjarbaru atas pengelolaan sampah,”terangnya.

“Diaturnya pengelolaan sampah tersebut agar pemanfaatan limbah di Kota Banjarbaru dapat ditangani secara efektif dan efisien,”tambahnya lagi.

Dalam kesempatan ini Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono juga menyampaikan 4 (empat) Raperda yang diusulkan oleh pemerintah Kota Banjarbaru, agar dapat dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Adapun empat buah poin usulan rancangan tersebut mengatur tentang:

  1. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
  2. Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
  3. Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
  4. Penanggung jawaban pelaksanaan APBD 2022

“Kami berharap agar ke-4 Raperda tersebut dapat diproses sesuai mekanisme Undang – Undang Dasar yang berlaku agar dapat disahkan menjadi Perda Kota Banjarabaru,”ungkapnya.

Ketua DPRD Banjarbaru, M. Fadliansyah Akbar saat wawancara dengan awak media (Foto :Azmi/R9)

Sementara itu Ketua DPRD Banjarbaru, M. Fadliansyah Akbar mengatakan hadirnya Perda ini dapat memaksimalkan pengelolaan sampah di Banjarbaru.

“Apalagi, pengelolaan sampah ini merupakan masalah serius,” ujarnya.

Lanjutnya lagi mengatakan bahwa pengelolaan sampah yang dimaksud sendiri merupakan pengelolaan sampah rumah tangga. Ia juga menyoroti tentang sarana prasarana pengelolaan sampah dari Dinas Lingkungan Hidup Banjarbaru. Baik dalam hal bak sampah maupun armada pengangkut sampah.

“Kita ingin ada program peremajaan untuk armada sampah yang lama. LH bisa mengganti armada baru di 2024 nantinya,” ungkap Fadli.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial