DaerahPemerintah

BPK RI Serahkan LHP Banparpol TA 2023 Pemprov Kalsel

0

KALSEL, REPORTASE9.COM – Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Kalsel Heriansyah terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik (Banparpol) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (PBK) RI Perwakilan Provinsi Kalsel di Banjarbaru pada Kamis (18/4/2024).

“Hari ini BPK RI Perwakilan Kalsel menyerahkan LHP atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana Banparpol dari APBD TA 2023 pada Pemerintah Prov/Kab/Kota di wilayah Kalsel, yang kita terima bersama Kepala Bakesbangpol dan Inspektur Provinsi/Kabupaten/Kota se-Kalsel di kantor BPK Kalsel,” ujar Heriansyah dalam rilis pada Jumat (19/4/2024).

Penyerahan LHP tersebut dilakukan dengan bertahap atau dua sesi, sesi pertama penyerahan dilakukan pada pukul 10.00 Wita kepada Provinsi Kalsel, Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tapin, Kabupaten Balangan, dan Kabupaten Tabalong.

Sedangkan pada sesi kedua yakni pada pukul 14.00 Wita kepada Kabupaten HSU, Kabupaten HSS, Kabupaten HST, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Kotabaru, dan Kabupaten Barito Kuala.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK telah melakukan pemeriksaan atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan partai politik (parpol) dari APBD TA 2023 pada sepuluh DPW/DPD Partai Politik di Pemerintah Prov Kalsel.

“Pemeriksaan ini dilakukan dengan berpedoman pada standar pemeriksaan keuangan negara, dengan tujuan untuk menilai apakah bantuan keuangan yang disalurkan Pemprov Kalsel telah seluruhnya diterima dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

BPK menyimpulkan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan parpol yang bersumber dari APBD TA 2023 Pada DPW/DPD Partai Politik di Pemprov Kalsel yang menerima bantuan keuangan partai politik telah sesuai dengan kriteria peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Sumber : MC Kalsel)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Daerah