AdvertorialKabupaten Kotabaru

Dispersip Kotabaru Gelar Rakor Aplikasi Srikandi dan Soaialisasi

0

KOTABARU, REPORTASE9.COM – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) sekaligus Sosialisasi Kode Klasifikasi Arsip.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaana dan Kearsipan Kotabaru Ir Kamiruddin, diikuti 76 peserta dari SKPD dan Kecamatan lingkup Kabupaten Kotabaru.

Adapun narasumber dari Kabag Hukum Setda Kotabaru dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan, berlangsung di Gedung Ratu Intan Kotabaru, Selasa, (20/2/2024).

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kotabaru Ir Kamiruddin mengatakan rakor ini digelar dalam rangka meningkatkan tata kelola Arsip yang baik, tertib administrasi penyelenggaraan pengelolaan persuratan dan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

“Di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru aplikasi Srikandi mulai kembali diaktifkan atau diterapkan terhitung mulai tanggal 20 Februari 2024,” katanya.

Dijelaskan Ir Kamiruddin, aplikasi Srikandi merupakan penerapan dari implementasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang memberikan kemudahan dan manfaat bagi birokrasi, khususnya dalam hal kearsipan dan persuratan karena terintegrasi serta tersimpan secara elektronik sehingga lebih efektif dan efisien.

Selain itu, Ir Kamiruddin juga menambahkan dalam penerapan program Srikandi tentunya harus memenuhi tiga hal, yaitu Sumber Daya, Tahapan penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis, dan Integrasi dalam Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik.

Lebih lanjut, Kode Klasifikasi sangat diperlukan karena sangat membantu dalam menyusun dan mengidentifikasi Arsip.

Kode Klasifikasi menggunakan angka sebagai dasar pemberian nomor surat, pemberkasan, penataan penyusunan dan penemuan kembali Arsip.

Aplikasi Srikandi merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Badan Siber dan Sandi Negara (SBSN).

Salah satu narasumber dari Dispersip Provinsi Kalimantan Selatan Muamar mengungkapkan aplikasi Srikandi sekarang ada versi tiganya.

Aplikasi Srikandi ini adalah tuntutan dari Pemerintah Pusat dan Srikandi ini merupakan Peraturan dari Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang mana, yang masuk dalam Sistem Elektronik adalah Kearsipan.

“Akan disampaikan bagaimana struktur yang harus diinput dalam Aplikasi Srikandi dan juga sebagai informasi tambahan bahwa Srikandi sekarang ada versi tiganya, yang mana sebelumnya ada versi duanya”katanya

Sedangkan Kabag Hukum Setda Kotabaru Hadlrami menyampaikan untuk menghindari risiko atas sanksi menghilangkan arsip, peralihan arsip fisik ke digital menjadi pilihan tepat saat ini.

Sistem kearsipan elektronik memiliki kelebihan dibanding fisik, yaitu memberikan kemudahan dalam pengelolaan dan manajemen arsip, menghemat biaya dan waktu, serta meningkatkan kinerja organisasi dan keamanan dokumen.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial