Kota Banjarbaru

Dinsos Banjarbaru : Ada 588 Penyandang Disabilitas

0
Sumber foto : Dinsos Banjarbaru

BANJARBARU, REPORTASE9.COM – Kota Banjarbaru yang menyandang gelar Smart City tentunya harus Ramah Disabilitas, Ramah Lansia, dan Ramah Anak. Karena penyadang disabilitas merupakan masyarakat yang juga berhak mendapatkan layanan dan prioritas dalam setiap urusan pelayanan pemerintah Kota maupun Kabupaten di Indonesia.

Termuat dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Hak hidup Penyandang Disabilitas meliputi hak :
Penghormatan integritas, Tidak dirampas nyawanya, Mendapatkan perawatan dan pengasuhan yang menjamin kelangsungan hidupnya, bebas dari penelantaran, pemasungan, pengurungan, dan pengucilan, bebas dari ancaman dan berbagai bentuk eksploitasi dan bebas dari penyiksaan, perlakuan dan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.

Mengenai hal tersebut saat dikonfirmasi ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarbaru, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Lilis Maryati menyampaikan di Kota Banjarbaru ada dua kelompok penyandang disabilitas yaitu Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) dan Yayasan Kesejahteraan Tunanetra Nusantara (YKTN) yang berperan mewadahi seluruh penyandang tunanetra.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Lilis Maryati

“Para penyandang disabilitas tunanetra di Banjarbaru tergabung dalam 2 komunitas tersebut,”ujarnya. Rabu,(8/6/2022).

Kemudian Kepala Seksi Rehalibitasi Lanjut Usia dan Disabilitas Maulidah menambahkan, terkait penyandang disabilitas di Banjarbaru termuat dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2020 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Dalam Pasal 3 Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bertujuan :
a. mewujudkan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas hak asasi manusia dan kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara;
b. menjamin upaya Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas;
c. mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat;
d. melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi
manusia; dan
e. memastikan pelaksanaan upaya Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan
seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan
bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.

Maulidah memaparkan untuk ragam disabilitas ada 4 yaitu Fisik, Sensorik, Mental dan Intelektual. Adapun jumlah penyandang disabilitas di Kota Banjarbaru data terbaru dan tervalidasi di bulan Juni 2022 keseluruhan total sebanyak 588 orang.

“Data penyandang disabilitas Kota Banjarbaru pada Tahun 2019 sebanyak 388 orang, tahun 2020 sebanyak 474 orang, tahun 2021 sebanyak 622 dan tahun 2022 sebanyak 588 orang, terjadi pengurangan dari sebelumnya. Karena 34 orang diantaranya ada yang pindah alamat dan ada yang meninggal,”paparnya.

Lanjut Maulidah lagi, untuk sementara yang diketahui fasilitas sarana dan prasarana ramah disabilitas di Banjarbaru untuk kantor pemerintahan masih belum semuanya.

“Kalau kita lihat di beberapa instansi masih belum ramah terhadap penyandang disabilitas, kalau untuk mengetahui data sarana dan fasilitasnya mungkin bisa tanyakan ke Dinas PUPR,”ungkapnya.

Adapun layanan Dinas Sosial Kota Banjarbaru untuk penyandang disabilitas yaitu :
1. Memberikan kemudahan untuk akses pelayanan untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banjarbaru.
2. Membantu penyandang disbilitas untuk mendapatkan layanan kepemilikan jaminan kesehatan yaitu kartu kepesertaan BPJS agar mudah dalam mendapatkan layanan kesehatan dari Rumah Sakit ataupun Puskesmas.
3. Memberikan kesempatan dan peluang seluas-luasnya untuk mendapatkan pelatihan keterampilan
4. Memberikan bantuan modal untuk usaha bagi penyandang disabilitas, melalui usulan ke Kementerian Sosial.
5. Memfasilitas penyandang disabilitasi yang selesai rehabilitasi untuk kembali ke keluarganya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like