BanjirHukum & KriminalKebakaranNasionalPeristiwa

Bupati Bengkalis Jadi Tersangka

0
Proyek peningkatan kualitas Jalan Duri - Sungai Pakning menyeret Bupati Bengkalis jadi tersangka kasus korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan AMU (Bupati Bengkalis) dan MK (Direktur PT. Mitra Bungo Abadi) dalam dua perkara berbeda.

Dua perkara ini adalah hasil pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

AMU, Bupati Bengkalis 2016-2021, dilansir dari laman kpk.go.id, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait Proyek Multi Years pembangunan jalan Duri – Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Tersangka AMU, sebagai Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. AMU diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp5,6 Miliar baik sebelum ataupun saat menjadi Bupati Bengkalis.

Atas perbuatannya, AMU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tersangka lainnya, MK, Direktur PT. Mitra Bungo Abadi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Tersangka MK, diduga bersama-sama dengan M. NASIR, HOBBY SIREGAR selaku Direktur Utama PT. MRC dkk melakukan tindak pidana korupsi dalam Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp105,88 Milyar, dimana Tersangka MK diduga diperkaya Rp60,5 Milyar.

Atas perbuatannya, MK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kabupaten Bengkalis salah satu kabupaten di Provinsi Riau, Indonesia. Wilayahnya mencakup daratan bagian timur Pulau Sumatra dan wilayah kepulauan, dengan luas adalah 7.793,93 km².

Ibu kota kabupaten ini berada di Bengkalis tepatnya berada di Pulau Bengkalis yang terpisah dari Pulau Sumatra. Pulau Bengkalis sendiri berada tepat di muara Sungai Siak, sehingga dikatakan bahwa Pulau Bengkalis adalah delta sungai Siak. Kota terbesar di kabupaten ini adalah kota Duri di kecamatan Mandau.

Kabupaten Bengkalis (warna merah) berada di wilayah yang strategis

Penghasilan terbesar Kabupaten Bengkalis adalah minyak bumi yang menjadi sumber terbesar APBD-nya bersama dengan gas.

Kabupaten Bengkalis mempunyai letak yang sangat strategis, karena dilalui oleh jalur perkapalan internasional menuju ke Selat Malaka. Bengkalis juga termasuk dalam salah satu program Indonesia Malaysia Singapore Growth Triangle (IMS-GT) dan Indonesia Malaysia Thailand Growth Triangle (IMT-GT)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Banjir