Kabupaten KotabaruPemerintah

Bulan Ramadhan, Sekda Kotabaru Sebarkan SE Jadwal Masuk Dan Pulang Para SKPD

0

KOTABARU, REPORTASE9.COM – Sekretaris Daerah Kotabaru Said Akhmad membuat dan sudah menyebarkan surat edaran (SE) terkait jam masuk dan pulang kantor selama bulan Ramadhan 2024, Minggu (10/3/2024).

Menurutnya, beberapa hari lalu sudah diberitahukan ke semua instansi atau Satuan Kerja Perangka Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru.

Surat edaran No.000.8.3/320/ORG.SETDA, tentang penetapan jam kerja bulan Ramadhan untuk pegawai negeri sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negara.

Menurut Said Akhmad, dalam SE tersebut, untuk SKPD memberlakukan lima hari kerja. Dari hari Senin – Kamis, jam kerka dimulai pukul 08.00 – sampai 15.50 Wita. Waktu istirahat jam 12.15 sampai 12-45 Wita.

Sementara hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 sampai 11.00 Wita, tanpa istirahat.

Untuk SKPD memberlakukan enam hari kerja, Senin sampai Kamis jam kerja mulai pukul 08.00 sampai 14.30 Wita, istirahat jam 12.15 sampai 12.45 Wita.

Hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 sampai 11.30 Wita, tampa istirahat. Untuk hari Sabtu, jam kerja mulai pukul 08.00 sampai 13.00 Wita, tanpa istirahat.

“Ketentuan peraturan jam kerja pada bulan Ramadhan terletak pada jumlah kumulatif jam kerja yaitu, minimal 32 jam 30 menit dalam satu minggu. Jam kerja ini hanya berlaku pada bulan Ramadhan,” pungkasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like