DaerahHukum & Kriminal

BPN Banjarbaru Akui Salah Prosedur, SHM Warga Ditarik Kembali

0

BANJARBARU, REPORTASE9.COM – Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Hj.Inayati Noor dengan Nomor 14953 sudah diterbitkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarbaru namun ditengah jalan kembali ditarik dengan alasan terjadi tumpang tindih sertifikat.

Tanah yang berada di Jalan A.Yani Km.36 Kelurahan Sungai Besar Rt.19 Rw.04 milik Hj.Inayati Noor ini dengan luas lahan 4340 M2, masih tak ada kejelasan dan kepastian dari pihak BPN Banjarbaru.

SHM ini dikeluhkan pemilik tanah karena hampir 1 tahun lebih tidak ada kejelasan kapan diserahkan secara resmi yaitu SHM dengan Nomor Hak Milik 14953.

Ritta Fantadilla sebagai anak ahli waris pemilik tanah mengatakan, bahwa SHM terbit pada tanggal 12 April 2019 No.176/PTSL/BPN.63.72/2019, dan sampai saat ini mengapa saat ditanya kejelasan kapan SHM bisa diterima.

Pihak BPN Banjarbaru menurutnya, memberi keterangan dengan berbagai alasan mengatakan, kesalahan prosedur pengambilan dan kemudian akan ada pembatalan melalui Surat Keputusan (SK).

“Padahal SHM sudah terbit, sempat diperlihatkan ke kami, namun dengan alasan belum bisa diserahkan, karena adanya kesalahan prosedur pengambilan dan akan dibatalkan melalui surat keputusan,”jelasnya.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPN Banjarbaru Alkaf mewakili Kepala Kantor Pertanahan Banjarbaru Yana Rismayadi, saat dikonfirmasi pada hari Rabu (17/2) mengatakan, bahwa SHM atas nama milik Inayati Noor ini ditarik kembali

Hal itu dikarenakan disana sudah ada surat sertifikat hak pakai No.209 tahun 2004 atas nama Pemerintah Republik Indonesia CQ Kementerian Pendidikan Nasional. Di atas objek tersebut sudah ada sertifikat hak pakai sehingga ada tumpang tindih.

Hal inilah yang menjadi alasan BPN Banjarbaru tidak bisa mengeluarkan SHM milik Inayati Noor.

“Karena diatas objek tanah itu sudah ada sertifikat hak pakai dari CQ Kementerian Pendidikan Nasional, sehingga SHM milik Inayati Noor tidak bisa dikeluarkan,”jelasnya.

Pihak BPN Banjarbaru Alkaf mengakui bahwa pemilik surat hak pakai dari CQ Kementerian Pendidikan Nasioanal ini pada waktu tahun 2004 itu belum melakukan ploting peta.

Sehingga SHM milik Inayati Noor tersebut ungkap Alkaf, bisa terbit ,karena itu Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yaitu sertifikat PTSL tahun 2018.

Namun setelah diketahui adanya tumpang tindih BPN Banjarbaru membatalkan mengeluarkan sertifikat hak milik Inayati Noor tersebut.

“Karena dari CQ Kementerian Pendidikan Nasional tidak melakukan ploting peta, sehingga SHM milik Inayati Noor terbit berdasarkan sertifikat PTSL tahun 2018, namun harus ditarik kembali karena terjadi tumpang tindih,”pungkasnya.

Namun ketika ditanyakan mana bukti atau copy surat hak milik tanah atas nama pemerintah, Alkaf menyatakan belum bisa memberikan bukti tersebut, karena perlu waktu untuk mencari dokumen berkas surat hak pakai itu.

“Kalau diminta bukti saat ini, saya tidak bisa berikan, karena perlu waktu untuk membuktikan dokumen berkas surat tersebut,”nyatanya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Daerah