Berita UtamaHukum & Kriminal

Penerapan PSBB di Jakarta, Banyak Yang Tidak Pakai Sarung Tangan

0
Penrapan hari pertama PSBB di Jakarta banyak dtemukan pelanggaran masyarakat yang tidak menggunakan sarung tangan

REPORTASE9.COM – Polda Metro Jaya menempatkan sejumlah personel di 33 check point untuk memeriksa jumlah penumpang dan pengendara di hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) penanganan wabah virus corona (Covi-19) di Jakarta, Jumat (10/4/2020). Dari pemeriksaan itu masih banyak pelanggaran.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari humas.polri.go.id mengatakan, sebagian pengendara belum mengetahui detail aturan PSBB. Misalnya, aturan mengenakan sarung tangan saat berkendara.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan sebagian pengendara belum tahu detail aturan PSBB

“Dalam pergub itu diatur juga wajib menggunakan sarung tangan. Memang 90 persen belum menggunakan,” ujar Sambodo, Jumat (10/4/2020) petang.

Dia menuturkan, pelanggaran tidak menggunakan masker saat berkendara relatif lebih rendah dibandingkan penggunaan sarung tangan. Sosialisasi pemerintah tentang penggunaan masker saat keluar rumah sudah dilakukan sejak lama.

“Evaluasi dari 33 check point memang khusus untuk aturan penggunaan masker 80 persen sudah memahami,” ucapnya.

Selama Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang telah diberlakukan di Jakarta hari ini, Jumat (10/4/2020). Aparat keamanan akan berjaga di pusat perbelanjaan untuk memastikan penerapan menjaga jarak atau physical distancing.

“Akan ada teman-teman dari TNI, Polri, dan Satpol PP di swalayan atau minimarket untuk mengawasi sekalian mengimbau untuk jaga jarak saat mengantre minimal satu meter atau 1,5 meter,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/4/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya menyatakan TNI Polri dan Satpol PP akan mengawasi minimarket dan swalayan agar masyarakat tetap menjaga jarak minimal 1 meter

Aparat juga akan mengawasi aktivitas masyarakat di pasar tradisional. Warga dilarang berkumpul lebih dari lima orang.

“Kalau ada akan kami bubarkan,” ujar Yusri.

Tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat menjadi pengecualian dalam pembatasan kegiatan. Namun, masyarakat wajib menerapkan jaga jarak atau physical distancing dan menggunakan masker saat berada di lokasi tersebut.

Hal itu sesuai aturan dalam Peraturan Gubernur (pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB untuk menangani virus korona (covid-19). Yusri mengharapkan masyarakat mematuhi aturan itu agar bisa memutus rantai penyebaran virus korona.

“Kita mengutamakan kesadaran masyarakat, keselamatan masyarakat. Ini bukan untuk kami aparat, bukan untuk menyusahkan masyarakat, tetapi untuk keselamatan masyarakat khususnya DKI Jakarta,” ucap Yusri.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama