Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin non-Aktif, Gusti Makmur yang merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap remaja laki-laki dibawah umur saat ini tengah mengikuti proses persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Aula Polres Banjarbaru, Kamis (20/02).
Pelaksanaan sidang dilaksanakan secara tertutup berkaitan dengan status jabatan Gusti Makmur sebagai Ketua KPU Kota Banjarmasin, serta dihadiri instansi tertait seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan dan Kota Banjarbaru.
Menurut salah seorang anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan, Rachmat Hidayat alasan dilaksanakannya Sidang DKPP terhadap Ketua KPU Banjarmasin non-aktif di Polres Banjarbaru, lantaran status Gusti Makmur yang telah ditetapkan sebagai tahanan Polres.
“Dilaksanakan sidang di Polres dikarenakan statusnya (Gusti Makmur) sebagai tahanan polres, adapun alasan lainnya ialah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Sementara itu, berkaitan dengan alasan dilaksanakan sidang secara tertutup. Rachmat menduga karena tersangka merupakan pelaku tindak pidana asusila, sehingga pelaksanaanya dilakukan secara tertutup.
Hingga berita ini diterbitkan, persidangan masih berlangsung dan sejumlah awak media masih menunggu keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan.
Comments