DaerahEkonomi

70 Hektar Terserang Hama, Terancam Gagal Panen

0
Sekitar 70 Hektar lahan pertanian di Kecamatan Kertak Hanyar mendapat serangan hama Wereng Batang Coklat (WBC).

Sekitar 70 hektar lahan pertanian di Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar terancam gagal panen akibat serangan hama Wereng Batang Coklat (WBC).

Hama WBC merupakan hama yang menyerang tanaman, khususnya padi dengan cara menusuk dan menghisap cairan tanaman, akibatnya tanaman yang terserang akan mengalami pengeringan atau layu atau hopper-burn.

Terkait akan hal tersebut, guna mencegah meluasnya serangan hama tersebut, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Banjar melaksanakan gerakan pengendalian Organisme Pengendalian Tanaman (OPT). Dengan memberikan bantuan pestisida ballistic 50 sc sebanyak 1 dus dan Handsprayer sebanyak 5 unit .

Dinas TPH Kabupaten Banjar laksanakan gerakan pengendalian Organisme Pengendalian Tanaman (OPT)

Gerakan pengendalian ini dihadiri juga, Camat Kertak Hanyar, Babinsa, pihak Laboratorium DTPH Sungai Tabuk, Brigade Proteksi Tanaman Pangan Provinsi Kalimantan Selatan, POPT Kecamatan Kertak Hanyar.

Selain itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikulura Kabupaten Banjar, M Fachry mengungkapkan Brigade Provinsi Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalimantan Selatan juga memberikan bantuan pestisida fanser sebanyak 10 liter, yang diperuntukan untuk mengendalikan hama seluas 10 hektar.
“Bantuan tersebut kami berikan kepada BPP Kecamatan Kertak Hanyar sebagai pengelola,” katanya melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, Sabtu (22/6).

Dinas TPH Kabupaten Banjar berikan bantuan pestisida ballistic 50 sc kepada petani

Dalam penerapan dan pengaplikasian pestisida, haruslah mengingat enam hal yang penting. Pertama tepat sasaran, kedua tepat dosis pemakaian, ketiga tepat konsentrasinya, keempat tepat waktu penggunaan, kelima tepat cara penyemprotan dan keenam tepat jenis yang digunakan.
“Penggunaan pestisida tidak boleh terus menerus digunakan, dengan alasan Musuh Alami bisa ikut mati. Sehingga hama menjadi merajalela karena telur-telur hama tidak mati yang menimbulkan ledakan serangan hama,” pungkasnya.

Menurut Fachry, sebelum melaksanakan pengendalian terhadap suatu hama, pengenalan cara hidup dan siklus hidup hama sangatlah penting, agar ditemukan cara pengendalian yang tepat.

Sebagaimana Undang-Undang nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman pasal 20 ayat 1 bahwa Perlindungan Tanaman Dilaksanakan Dengan Sistem Pengendalian Hama Terpadu, dimana pestisida merupakan alternatif terakhir.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Daerah