Daerah

1 Juli 2023 Akan Diberlakukan Program Relaksasi Pemutihan Pajak

0
Program relaksasi dan pemberian insentif PKB (Foto : Istimewa)

KALSEL,REPORTASE9.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali berikan program relaksasi dan pemberian insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku mulai tanggal 1 Juli – 30 September.

Hal ini diuraikan berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalimantan Selatan tentang pemberian pembebasan tunggakan pokok, pengurangan atau diskon pokok, pembebasan administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor, pembebasan progresif dan pokok serta sanksi administrasi berupa denda bea balik nama kendaraan bermotor.

Gubernur Kalimantan Selatan H.Sahbirin Noor mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program insentif relaksasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

“Mari kita tingkatkan kesadaran taat bayar pajak kendaraan bermotor,”ajak Gubernur Kalsel.

Sementara itu Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Sistem Manunggal Administrasi Satu Atap (Samsat) Martapura Zulkifli saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin,(26/6/2023) mengatakan, program relaksasi dan pemberian insentif PKB ini akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Juli – 30 September 2023.

“Ini untuk yang diskon pokok pajak kendaraan bermotor dan pengurangan pokok tunnggakan PKB,”jelasnya.

Kemudian Zulkifli menerangkan, untuk pada tanggal 1 Juli – 9 Desember itu program bebas sanksi administrasi PKB dan BBNKB , pengurangan 50% PKB tahun pertama dari luar kalsel, bebas BBN II, dan bebas progresif dengan tanda nomor kendaraan DA.

Kepala UPPD Samsat Martapura Zulkifli saat diwawancara Reportase9.com (Foto: Azmi)

“Nah jadi untuk diskon itu apabila wajib pajak membayar 30 hari sebelum jatuh tempo kena diskon pengurangan 2 persen dari pokok, apabilanya 31 sampai 60 hari sebelum jatuh tempo itu kena pengurangan diskon 4 persen bagi yang taat pajak,”ungkapnya.

Lanjutnya Zulkifli mengatakan bagi yang ada tunggakan, pembayaran PKB yang tertunggak mulai 11 tahun keatas mendapat pengurangan bayar 10 tahun pokok, ditambah 11 tahun berjalan.

“Misalnya 11 tahun keatas, 12 tahun atau 20 tahun tunggakan dapat pengurangan bayar 10 tahun pokok,”ungkapnya.

“Untuk kendaraan bermotor yang dari luar kalsel itu biaya bea balik namanya digratiskan, dan pajaknya kena diskon 50%,”tambahnya lagi.

Terangnya lagi Zulkifli mengatakan, tujuan program Relaksasi dan insentif PKB ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal bayar PKB. Kemudian untuk perbaikan data kendaraan bermotor.

Adapun data bulan Mei 2023 jumlah PKB dari target 94,9 miliar, itu capaian 37,7 miliar dengan persentase 39,8 persen. Kemudian BBNKB targetnya 65,5 Miliar capaiannya 32,4 miliar persentasenya 49,5 persen.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Daerah