Berita UtamaKabupaten Kotabaru

Oknum Guru Mengaji Sodomi Murid, “AMQ” Akui Sudah Sejak Lama

0

KOTABARU, REPORTASE9.COM – Seorang Oknum Guru Mengaji berinisial AMQ (40) yang juga merupakan salah satu pimpinan majelis ta’lim di Desa Sungai Kupang diamankan pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana asusila kepada muridnya.

Hal tersebut pun turut menggegerkan warga Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kotabaru, lantaran tersangka AMQ yang dikenal sebagai sosok pria religius tega melakukan hal tak senonoh dengan paksa kepada murid yang juga berjenis kelamin laki-laki.

Diungkapkan Kapolsek Kelumpang Hulu Iptu Abdul Shomad, perihal adanya perlakuan pelecehan yang dilakukan seorang oknum guru mengaji tersebut memang benar adanya.

Tersangka juga telah diamankan, setelah pihaknya menerima laporan pelaku kemudian lngsung ditangkap pada Minggu (6/11/2022) sekitar Pukul 23.00 WITA.

“Perbuatan pelaku ini sudah dilakukannya sejak Desember 2020 hingga September 2022. Pelaku ini melakukan perbuatan bejatnya berkali-kali,” ujar Iptu Shomad, Selasa (8/10/2022).

Sambungnya, peristiwa itu diketahui bermula saat korban sedang berkumpul di rumah rekan korban, dan disana juga ada teman-teman korban termasuk pelaku ini. Setelah itu saat tiba waktu sahur pelaku mengajak korban menginap di rumahnya.

“Karena yang mengajak guru ngajinya sendiri, korban menerima tawaran itu tanpa rasa curiga. Setelah itu tiba di rumahnya pelaku duduk santai bersama korban sambil merokok,” katanya.

Setelah itu, disela asiknya perbincangan, saat itu oknum guru ini mulai melancarkan aksinya, dengan berkata kepada muridnya.

“Kalau kamu mau hidup nyaman di dunia harus menuruti perkataan guru,” ucap sang guru sebelum melancarkan aksi bejadnya itu.

“Kemudian pelaku mengajak korban ke dalam kamar. Di tempat itu, pelaku langsung memeluk, mencium pipi dan leher korban. Korban yang merasa aneh berupaya meronta dan berusaha keluar dari kamar, namun upayanya ini gagal sehingga pelaku kembali memeluk korban dari belakang, “paparnya.

Tidak hanya sampai disitu, menjelang subuh pelaku semakin beringas dan mulai melepas paksa baju korban, lalu menciumi dan melumat bagian tubuh sensitif korban. Setelah itu pelaku mencoba melepaskan celana pendek dan meminta korban berbaring di ranjang.

“Setelah itu pelaku langsung mengisap kemaluan korban hingga kemaluan korban tegang. Setelah itu kemudian pelaku melepaskan sarungnya dan telanjang bulat lalu meminta korban digarap di kasur, lalu pelaku menggosokkan kemaluannya ke bagian dubur korban hingga korban berteriak kesakitan,” imbuhnya.

Bahkan pelaku juga diketahui melakukan aksinya bejadnya itu dengan merekam kamera ponsel miliknya. Sebelumnya pelaku juga berjanji akan membelikan handphone, memberi uang dan rokok jika nafsu bejatnya diikuti.

“Setelah kami amankan dan diinterogasi, pelaku mengaku telah mencabuli lebih dari satu korban, akibatnya perbuatanya ini pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp15 miliar,” pungkasnya. (Nur Annisa/Reportase9.com)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama