Nasional

Zulkifli Hasan Tinjau Implementasi Perubahan Permendag Impor Di Bandara Soetta

0

MENDAG, REPORTASE9.COM – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan kunjungi area pabean di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten pada Senin (6/5/2024) untuk meninjau implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) impor terbaru, yaitu Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 6 Mei 2024.

Permendag tersebut merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Dalam peninjauan tersebut, Zulkifli Hasan mendapati proses impor barang bawaan pribadi penumpang melalui pabean berjalan lancar tanpa kendala dan ia menyempatkan diri berdialog dengan sejumlah penumpang yang baru tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

“Pascarevisi Permendag impor, tidak ada persoalan lagi. Proses impor berjalan lancar. Tadi kami juga sempat berbicara dengan beberapa penumpang. Kebanyakan tadi datang dari Hong Kong, Taiwan, dan Dubai. Ketiga daerah ini memang memiliki banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdidik dan terlatih. Kami harap melalui revisi terbaru Permendag, segala hal mengenai PMI bisa diselesaikan,” ujarnya.

Zulkifli Hasan dalam peninjauan tersebut didampingi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso, Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Krishna Hasibuan, serta Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Peningkatan Ekspor dan Perluasan Pasar Luar Negeri Alhilal Hamdi, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo.

Zulkifli Hasan menyampaikan ada tiga pokok perubahan kebijakan dan ketentuan impor dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang meliputi impor barang bawaan pribadi penumpang, impor barang kiriman PMI, dan evaluasi pengaturan beberapa komoditas bahan baku industri yang terkendala importasi.

Berdasarkan Permendag Nomor 7 Tahun 2024, impor barang bawaan pribadi penumpang dibebaskan dari ketentuan pelarangan dan pembatasan (lartas) impor; tidak dibatasi dari segi jenis barang kecuali untuk barang yang dilarang impor dan terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L); tidak adanya batasan jumlah barang; dan tidak ada batasankondisi barang harus baru.

“Impor barang bawaan pribadi penumpang dikembalikan menggunakan mekanisme fiskal mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut,” kata Zulkifli Hasan.

Terkait impor barang kiriman PMI, Permendag Nomor 7 Tahun 2024 mengatur pembebasan barang kiriman PMI dari ketentuan lartas impor, ditiadakan batasan jenis barang kecuali yang dilarang impor dan terkait K3L, ditiadakan batasan jumlah barang, dan ditiadakan batasan kondisi barang harus baru.

“Ketentuan impor barang kiriman PMI ini berlaku surut sejak 11 Desember 2023 untuk menyelesaikan tertahannya barang impor kiriman PMI di Pelabuhan Tanjung Mas, Tanjung Perak, maupun pelabuhan-pelabuhan lainnya,” katanya.

Zulkifli Hasan menambahkan impor barang kiriman PMI mengacu pada PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

Ketentuan pembebasan bea masuk paling banyak USD 1.500 per tahun untuk PMI yang terdaftar di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan paling banyak USD 500 per tahun untuk PMI yang tidak terdaftar di BP2MI.

Pokok perubahan terakhir adalah mengenai pengaturan impor beberapa komoditas bahan baku industri yang terkendala impor dengan semangat untuk mudahkan impor bahan baku industri.

Industri dapat mengimpor tanpa rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait dengan mengembalikan pengaturan impor untuk beberapa komoditas ke pengaturan sebelumnya, yaitu Permendag 20 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Permendag 25 Tahun 2022.

Komoditas yang dimaksud antara lain fortificant premixes sebagai bahan baku industri tepung terigu yang lartasnya menjadi hanya Laporan Surveyor (LS) dan dapat dilakukan oleh importir API-P dan API-U, serta bahan baku pelumas yang lartasnya menjadi Persetujuan Impor (PI) tanpa dipersyaratkan pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian dan lembaga. (Sumber : Humas Kemendag RI/Reportase 9.com)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Nasional