Kota BanjarmasinPemerintah

Wakil Wali Kota Minta ASN Banjarmasin Netral Dalam Pemilu 2024

0

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Wakil Wali Kota Banjarmasin Arifin Noor hadiri kegiatan pengucapan ikrar bersama dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Pengendalian BKN Tahun 2024, di The Stone Hotel-Legian Bali pada Selasa (6/2/2024).

Kegiatan bertema “Mewujudkan Netralitas ASN dalam Bingkai Meritokrasi: Menuju Birokrasi Berkelas Dunia” tersebut, dibuka langsung Menpan RB Abdullah Azwar Anas.

Arifin Noor meminta agar dalam Pemilu dan Pilkada 2024 nanti, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin harus bertindak netral.

“Pada hari ini tadi kita ikrar Netralitas ASN terhadap Pemilu maupun Pilkada tahun 2024, jadi dimintakan untuk semua ASN netral. Mudah-mudahan ini menjadi komitmen kita bersama agar ASN Kota Banjarmasin netral tidak mendukung siapapun, tidak di paksa oleh pimpinan, karena tadi kita sudah ada komitmen bersama, ada ikrar,” ujarnya.

Selain ikrar bersama, dalam kegiatan yang dihadiri para kepala daerah seluruh Indonesia tersebut, Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyinggung terkait pengangkatan CPNS tahun 2024 ini.

Katanya, saat ini pemerintah sedang melakukan rekrutmen CPNS yang terbesar disepanjang 10 tahun terakhir ini. jenis formasi tenaga yang difokuskan pada rekrutmen saat ini adalah tenaga guru dan kesehatan.

“Kita sekarang sedang melakukan rekrutmen CPNS dan ini adalah yang terbesar dalam 10 tahun terakhir, kami telah melaporkan pada pak presiden, tetapi fokus pada pelayanan dasar khususnya tenaga guru dan kesehatan,” ucapnya.

Terkait penyelesaian tenaga non ASN, lanjutnya, pihak Kemenpan RB telah mengeluarkan regulasi dan Presiden Joko Widodo juga telah memberikan arahan terkait hal tersebut.

Intinya, jelasnya, untuk tenaga yang sudah menjadi non ASN, tetapi akan diperhatikan, tetapi untuk pemerintah daerah, saat ini tidak boleh lagi melakukan perekrutan tenaga baru.

“Kita beri afirmasi yang non ASN, tetapi tidak boleh ada rekrutmen baru, apalagi memasukkan orang-orang baru menyelipkan dengan berbagai strategi penganggaran yang dilakukan oleh berbagai Kementerian dan Lembaga, ini tidak boleh lagi terjadi,” jelasnya.

Sementara itu Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan untuk mendukung penyelenggaraan pemilihan umum yang objektif, transparan, akuntabel, terintegrasi dan memenuhi persamaan data hasil penanganan pelanggaran, BKN bersama dengan Kementerian PANRB, Kemendagri, KASN, dan Bawaslu telah berkolaborasi mambangun Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) untuk penanganan pelanggaran netralitas pegawai ASN.

“Dengan adanya kolaborasi ini, maka penanganan pelanggaran asas netralitas yang dilakukan oleh ASN dapat dipantau oleh BKN dan kementerian dan lembaga secara nasional, transparan, akuntabel dan tidak tebang pilih,” jelasnya.

Yomo menambahkan, ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di pemilu maupun pilkada.

“Ketidaknetralan ASN tentunya akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat. ASN yang tidak netral akan menjadi tidak profesional dan justru mengaburkan target-target kerja pemerintah di tingkat lokal maupun nasional,” pungkasnya.

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan sikap netral ASN itu adalah setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Netralitas ASN mengimplikasikan bahwa ASN harus fokus pada peningkatan integritas dan profesionalitas. (Sumber : Prokom Banjarmasin)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like