BANJAR, REPORTASE9.COM,- Pandangan Umum Bupati Banjar terkait Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan di bahas dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar. Selasa, (4/1/2022).
Sesuai dengan julukan “Kota Santri” yang berpusat di Martapura, Kabupaten Banjar tentu perlu memiliki regulasi landasan hukum yang menjadi acuan Pemerintah Daerah, untuk bisa memberikan fasilitasi untuk Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
Mengenai hal tersebut Wakil Bupati Banjar Said Iderus Al Habsyie menyampaikan pandangan umum Bupati Banjar bahwa, realitas Penyelenggaraan Pendidikan melalui Pondok Pesantren mendapat respon yang sangat baik dari masyarakat Kabupaten Banjar maupun luar Kabupaten Banjar.
“Dalam hal ini menjadikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan di Kabupaten Banjar cenderung meningkat secara kualitatif maupun secara kuantitatif,” paparnya.
Sambung Wakil Bupati mengatakan, mengenai Raperda tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan disarankan agar Raperda ini mengatur mengenai fasilitasi Pemerintah Dearah terhadap pendidikan Pesantren di Kabupaten Banjar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang telah memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan pesantren.
“Undang Undang tentang Pesantren ini mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat lebih baik,” terangnya.
“Dalam materi muatan Raperda ini nantinya Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memfasilitasi pengembangan dan dukungan pelaksanaan fungsi Pesantren di Kabupaten Banjar,” tambahnya Said Iderus kembali.
Dari hasil penyampaian tersebut Ketua DPRD Kabupaten Banjar M.Rofiqi mengatakan, berdasarkan seluruh hasil penyampaian semua fraksi-fraksi terkait Raperda tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menyetujui untuk dibahas ke tahap selanjutnya.
Comments