Kota Banjarbaru

Tersangka Tindak Pidana Penggelapan Diserahkan Ke Kejari Banjarbaru

0

BANJARBARU, REPORTASE9.COM – Unit Reskrim Polsek Liang Anggang jajaran Polres Banjarbaru, Polda Kalimantan Selatan resmi menyerahkan berkas dan tersangka a.n MUHAMMAD IQBAL PRATAMA IQBAL Bin JUFLIE dalam perkara tindak pidana Penggelapan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP setelah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Selasa (01/03/2022).

Tersangka yang dilimpahkan unit reskrim ke kejaksaan Negeri Banjarbaru sebelum dikirim telah mengukuti pemeriksaan oleh Urkes (Urusan Kesehatan) Polres Banjarbaru bila kondisi dinyatakan sehat maka langsung dilimpahkan.

Kemudian Unit Reskrim melimpahkan tersangka dan Barang bukti Kejaksaan Negeri Banjarbaru  berdasarkan Surat Kajari Bjb No : B – 317 / O.3.20 / Eoh. 2 / 02 / 2022, Tanggal 24 Februari 2022 tentang pemberitahuan penyidikan sudah lengkap.

Sebagaimana Surat Kapolsek Liang Anggang No : B / 08.c / III / 2022 / Reskrim, Tanggal 01 Maret 2022 tentang pelimpahan TSK & BB. Terkait Laporan polisi Nomor : LP / B / 06 / I / 2022 / SPKT / POLSEK LIANG ANGGANG /  POLRES BANJARBARU, Tanggal 16 Januari 2022 dengan tersangka MUHAMMAD IQBAL PRATAMA IQBAL Bin JUFLIE dalam Perkara tindak pidana Penggelapan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, telah selesai proses penyidikannya dan diterima oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru (P-21).

Selanjutnya untuk tersangka dititipkan kembali kerutan Polres Banjarbaru sebagai tahanan titipan Kejari Banjarbaru.

Dalam kesempatannya Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Komoro Pardede, S.H, M.H., melalui Kasi Humas Aiptu Kardi Gunadi, S.Sos, menjelaskan bahwa kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti hari ini merupakan rangkaian atau proses kegiatan penyidikan yang telah dilaksanakan oleh kepolisian kepada pihak kejaksaan.

“Alhamdulilah rangkaian kegiatan serah terima telah selesai dilaksanakan dengan kondisi tersangka dalam keadaan sehat oleh unit reskrim Polsek Banjarbaru Barat”. Pungkasnya.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like