Kabupaten BanjarPemerintah

Teken Nota Kesepakatan Dengan Kejari, Pemkab Banjar Ingin Proses Pembangunan Dikawal Dengan Ketat

0

BANJAR, REPORTASE9.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar gelar Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar tentang Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, di Mahligai Sultan Adam pada Senin (18/3/2024).

Penandatanganan dilakukan Bupati Banjar Saidi Mansyur dan Kepala Kejari Bambang Rudi Hartoko, dilanjutkan Direktur Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) dan UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Martapura 2 tentang pelayanan kesehatan pos Usaha Kesehatan Kerja (UKK).

Saidi Mansyur menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada Kejari Banjar yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah hingga saat ini.

“Tentu kami menginginkan proses pembangunan di Kabupaten Banjar ini butuh pengawalan ketat. Ada beberapa hal baik dinas maupun perusahaan daerah yang membutuhkan pengawalan, sehingga bukan hanya mendapatkan dampak kinerja tetapi juga mendapatkan pendapatan-pendapatan yang terhambat selama ini,” ujarnya.

Melalui MoU tersebut dirinya yakin bisa memberikan manfaat yang besar baik kepada instansi pemerintah maupun masyarakat Kabupaten Banjar.

“Dukungan hukum yang solid dapat memastikan bahwa setiap kegiatan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di daerah,” tegasnya.

Kepala Kejari Banjar Bambang Rudi Hartoko mengatakan menyambut baik kerjasama ini dan pihaknya juga siap bersinergi dengan memberi pertimbangan, pendampingan dan bantuan hukum kepada Pemkab Banjar di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) sesuai kesepakatan.

“Kami dengan senang hati memberikan pendampingan bagi semua instansi dan Perumda untuk berkonsultasi dengan kami tentang permasalahan hukum yang sekirannya kurang dipahami dan apabila diperlukan untuk sosialisasi, kami siap membantu,” jelasnya.

Sementara Direktur Perumda PBB Rusdiansyah mengaku permasalahan yang sering terjadi di pasar antara lain banyaknya tunggakan-tunggakan tempat sewa atau usaha oleh para pedagang.

“Untuk itulah kami membutuhkan pendampingan Kejari untuk menangani masalah tersebut. Setiap tahun kita lakukan MoU dengan Kejari dan kebetulan Kajari nya baru maka kami buatkan lagi MoU yang baru,” tuturnya.

Lebih lanjut Rusdi menyebut terkait MoU dengan UPTD Puskesmas Martapura 2, adalah untuk melakukan pemeriksaan awal atau mendeteksi sedini mungkin terjadinya penyakit yang menular di pasar.

“Hingga saat ini penyakit tersebut belum ditemukan, tetapi upaya ini terus dilakukan sehingga apabila ada penyakit yang menular dimasyarakat khususnya para pedagang akan ditangani langsung oleh UPTD Puskesmas Martapura 2,” pungkasnya. (Sumber : Suara Banjar)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like