AdvertorialKabupaten Tanah Bumbu

Sosialisasikan Kebijakan Zero ODOL, Pemkab Tanbu Harapkan Berjalan Lancar

0

TANBU, REPORTASE9.COM – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menindaklanjuti Keputusan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang mensepakati untuk menghentikan operasional angkutan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

Pasalnya, keberadaan truk besar yang bobot dan ukurannya melampaui batas yang lalu-lalang di jalan raya, sudah menjadi ‘momok’ yang menakutkan dan membahayakan keselamatan masyarakat umum maupun pengguna jalan lainnya.

Sebagaimana Rapat Sosialisasi Pencegahan Hukum Persa Provinsi Kalsel No.3 tahun 2022 dan kebijakan Zero ODOL serta penyampain surat edaran bersama terkait pengaturan angkutan yang melintas di ruas jalan KP Asam-Asam, Kintap, Sungai Cuka, Sebamban masuk wilayah Kabupaten Tanah Laut Dan Tanah Bumbu, Kamis (17/02/2022).

Rapat sosialisasi tersebut hadir jajaran Dinas Perhubungan Tanah Bumbu dan pengusaha angkutan, dan lainnya.

Berdasarkan data Korlantas Polri dari integrated road safety management system (irsms), tentang kecelakaan tahun 2021, truk ODOL menjadi salah satu penyumbang terbesar penyebab kecelakaan lalu lintas.

Oleh karena itu, berdasarkan Pemberlakuan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran zero ODOL yang telah diatur sesuai UU nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), seperti penilangan, transfer muatan, hingga kendaraan pelanggar tidak diizinkannya meneruskan perjalanan.

Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Rahmat Prapto Udoyo dalam sambutanya mengatakan, atas nama Pemerintah dan masyarakat Tanah Bumbu menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan atas acara Rapat Sosialisasi Penegakan Hukum Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012, dan kebijakan “Zero Odol (Over Dimension Over Loading) di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Pada kesempatan ini, kami berharap semoga seluruh rangkaian kegiatan dalam acara rapat sosialisasi penegakan hukum Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012, dan kebijakan bisa berjalan lancar,” katanya digedung Mahligai Bersujud Kapet.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial