Daerah

Sosialisasi PTSL 2024, Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin Serahkan Sertifikat Bagi 10 Warga

0

KALSEL,REPORTASE9.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengadakan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Best World Kindai Hotel, Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Jumat,(15/3/2024).

Acara ini dihadiri oleh Hj. Aida Muslimah, Anggota Komisi II DPR RI; Abdul Azis, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan; Budiyarsih, Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan; Bambang Suyudi, Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan dan Edi Sukoco.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin. Pada kesempatan ini, diserahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada 10 orang penerima dari beberapa kelurahan di Kota Banjarmasin.

Hj. Aida Muslimah, S.E. menjelaskan bahwa DPR RI memiliki tugas dan wewenang untuk mendukung program strategis Kementerian ATR/BPN, termasuk Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dukungan DPR RI terhadap program PTSL diwujudkan melalui:

Tugas: Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program PTSL.

Fungsi: Memberikan saran dan masukan kepada Kementerian ATR/BPN terkait pelaksanaan program PTSL.

Kewenangan: Menyetujui anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan program PTSL.

“DPR RI mendorong Kantor Pertanahan untuk menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah dalam menyukseskan program PTSL,”ungkapnya.

Ia juga mengatakan dukungan dari Pemerintah Daerah sangat penting karena keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada Kementerian ATR/BPN, tetapi juga membutuhkan peran aktif dari semua pihak.

Kerja sama yang baik antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Daerah, dan masyarakat diharapkan dapat mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat.

Hj. Aida Muslimah, juga mengingatkan pentingnya pemasangan patok tanda batas tanah untuk mencegah konflik dan permasalahan pertanahan. 

“Program PTSL diharapkan dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan melakukan pendaftaran tanah secara masif dan lengkap oleh pemerintah, sehingga masyarakat dapat memperoleh hak atas tanah mereka secara legal melalui sertifikat,”pungkasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Daerah