AdvertorialKota BanjarbaruPemerintah

Setelah Dievaluasi, Dewan Setujui Perda APBD Tahun 2022 Kota Banjarbaru

0

BANJARBARU,REPORTASE9.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru kembali gelar rapat paripurna guna bahas raperda pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 di Aula Graha Paripurna, Senin, (17/7/2023).

Dalam rapat ini membahas laporan hasil evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, yang telah dilakukan secara cermat dan teliti oleh Badan Anggaran DPRD Kota Banjarbaru.

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Banjarbaru Nurkhalis Anshari menyampaikan laporannya, bahwa pemerintah Kota Banjarbaru telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APBD tahun 2022.

Badan Anggaran menyajikan berbagai indikator keuangan dan kinerja yang menjadi tolok ukur keberhasilan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran sebelumnya.

Adapun catatan Badan Anggaran mengenai Aset yaitu pengelolaan Kas pada Pemerintah Kota Banjarbaru belum tertib, pengelolaan tentang retribusi sewa tanah bantaran sungai kemuning dan simpang empat sebesar Rp 1.167.281.710, tidak memadai dan berpotensi tidak tertagih.

Kemudian penatausahaan persediaan pada pemerintah Kota Banjarbaru belum tertib, pengelolaan aset tentang parkir pada pemerintah Kota Banjarbaru belum tertib.

Adapun beberapa temuan yang jadi catatan hasil audit BPK yang menemukan adanya kelemahan pengendalian intern, maupun ketidak patuhan terhadap peraturan perundangan dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah Kota Banjarbaru tahun 2022.

Dan yang berkaitan dengan kerugian daerah segera ditindaklanjuti penyelesaiannya antara lain :
1. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan ( DKP3) Kota Banjarbaru melakukan penjual belian ikan dan menyetorkan penerimaan atas retribusi produksi hasil usaha sesuai ketentuan.
2. Dinas Perhubungan melakukan kajian atas potensi atas pendapatan parkir tepi jalan umum sebagai dasar regulasi dalam penetapan tarif retribusi tepi jalan umum.

Menyetorkan penerimaan atas retribusi tempat khusus parkir sesuai ketentuan dan menyetorkan kekurangan atas penerimaan khusus parkir sebesar Rp 137.422.000 ke Kas Daerah.

Melakukan evaluasi dan monitoring atas penerimaan retribusi tempat khusus parkir maupun kawasan tepi jalan umum secara intensif.

3. Dinas PUPR Banjarbaru menyetorkan penerimaan atas retribusi tentang penataan ruang.
4. RSD Idaman Banjarbaru melakukan penagihan pendapatan dan datanya secara intensif dari kerjasama pengelolaan parkir sesuai perjanjian. Membuat kebijakan yang mengatur pengelolaan lahan parkir setelah berkahirnya perjanjian kerjasama di lahan RSD Idaman.
5. Pada BKPBU melakukan koordinasi dengan pengelola BPKAD dan pengelolaan gajih pada masing-masing SKPD terkait pemutakhiran data kepegawaian. Memerintahkan ASN yang menjalankan tugas belanja menyetorkan kelebihan pembayaran hak atas tunjangan fungsional atau pensiun sebesar Rp 4.995.000 ke Kas Daerah.
6. Pada BPKAD mengaktifkan fitur penghentian gaji otomatis dengan berpedoman umur pegawai  tampa harus tampa menunggu SK pensiun pegawai, melakukan pemutakhiran data pegawai yang ada dilingkungan kerja secara berkala.
7. Meninjau kembali Peraturan Walikota Banjarbaru terkait standar harga satuan daerah dan menetapkan SK tim kegiatan agar lebih cermat, sehingga mengacu pada Perbes Nomor 33 tahun 2020.
8. Sekretariat DPRD menyusun standar operasional prosedur terkait pertanggungjawaban beban belanja kegiatan reses yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.

Setelah menyimak laporan hasil evaluasi dari Badan Anggaran dan seluruh pandangan dari pihak yang hadir, DPRD Kota Banjarbaru akhirnya mencapai kesimpulan dan mengambil keputusan terhadap pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

Keputusan ini akan menjadi landasan penting dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan tahun-tahun berikutnya.

Walikota Banjarbaru M. Aditya Mufti Ariffin menyampaikan, semoga dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 ini dapat mempercepat perkembangan dan memberikan manfaat bagi masyarakatnya.

“Hari ini sudah disahkan Perda sesuai batas akhir pengumpulan mengengenai Pendapatan dan Anggaran Daerah, semoga ini bisa berjalan lancar sehingga pembangunan di Kota Banjarbaru bisa lebih cepat, signifikan, dan kesejahteraan masyarakat bisa tercapai,” pungkasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial