Kabupaten Balangan

Sepanjang 2023, Kemenag Balangan Berhasil Sertifikasi 21 Lokasi Tanah Wakaf

0

BALANGAN, REPORTASE9.COM – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Balangan terima Sertifikat Tanah Wakaf Tahun 2023 sebanyak 21 lokasi pada Selasa (9/1/2024).

Sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan (KANTAH) Kabupaten Balangan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, disaksikan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Harmaino dan Penyelenggara Zakat Wakaf (Peny. Zawa) Syaipullah di Kantor Kemenag Balangan.

“Alhamdulillah, penyerahan sertifikat ini adalah tahapan akhir dari Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, yang merupakan kerjasama antara Kementerian Agama dan Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan,” tutur Syaipullah.

Menurut Syaipullah, pihaknya berhasil mencapai 100% target sertifikasi tanah wakaf tahun 2023 pada 21 lokasi yang tersebar di enam kecamatan, yaitu Kecamatan Paringin Selatan sebanyak 7 lokasi, Kecamatan Paringin sebanyak 2 lokasi, Kecamatan Batumandi sebanyak 5 lokasi, Kecamatan Halong sebanyak 2 lokasi, Kecamatan Lampihong sebanyak 2 lokasi, dan Kecamatan Awayan sebanyak 3 lokasi.

“Tanah wakaf yang disertifikasi melibatkan berbagai jenis lokasi, seperti kuburan, musholla, langgar, dan masjid. Sertifikasi tanah wakaf ini memiliki nilai strategis dalam menjaga hak dan keberlanjutan pengelolaan aset wakaf untuk kepentingan umat,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Harmainor selanjutnya menyampaikan rasa terima kasih atas kerjasama yang baik dari berbagai pihak, termasuk Badan Pertanahan dan Kepala KUA di masing-masing kecamatan. Kerjasama ini menjadi kunci tercapainya target sertifikasi tanah wakaf tepat waktu.

“Terima kasih kepada Badan Pertanahan dan Kepala KUA Kecamatan yang telah memberikan dukungan penuh sehingga target sertifikasi tanah wakaf bisa terpenuhi. Semoga dengan sertifikat ini, pengelolaan tanah wakaf dapat lebih terencana dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sertifikasi tanah wakaf menjadi langkah penting dalam menjaga hak dan keberlanjutan aset wakaf, serta memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan tanah tersebut.

“Dengan berhasilnya program ini, diharapkan tanah wakaf di Kabupaten Balangan dapat memberikan manfaat maksimal bagi umat dan masyarakat setempat,” pungkasnya. (Sumber : infopublik.id/MC Balangan)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like