DaerahKabupaten Banjar

Sempat di Pecat Kadin Provinsi, Ketua DPRD Kabupaten Banjar Kembali Jabat Ketua Kadin Kab. Banjar

0

BANJAR REPORTASE9.COM – Demi menjaga marwah nama organisasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Selatan, lakukan
Musyawarah Provinsi Luar Biasa di Gedung Iqra Kh.Anang Djouly Seman pada Rabu(30/06).

Hal ini dilaksanakan berkenaan dengan hasil Musyawarah Cabang (Muscab) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Banjar dan Kota Banjarmasin beberapa waktu lalu, yaitu keluarnya surat pembatalan pemecatan 3 ketua Kadin Kabupaten Di Kalimantan Selatan yakni Kabupaten Banjar, Kota Banjarmasin dan Kadin Kabupaten Tanah Laut.

Kepengurusan Kadin Kalimantan Selatan walau masih belum selesai dan akan habis masa jabatan tanggal 23 Juli 2021 mendatang, tetapi Musyawarah Kadin Provinsi Luar Biasa Kalimantan Selatan tetap dilakukan.

Dan kegiatan tersebut dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Faturahman.

Ketua OC Andi Fitri mengatakan, bahwa hari ini (30/6), telah dilaksanakan Musyawarah Provinsi Luar Biasa Kadin Kalimantan Selatan.

Secara Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga menurutnya, sesuai dengan pasal 26 mengenai permohonan pelaksana kegiatan ini.

Musyawarah Provinsi Luar Biasa Kadin Kalsel di Gedung Iqra Kh.Anang Djouly Seman pada Rabu(30/06).

“Kegiatan Musprovlub yang kita laksanakan ini memenuhi kuorum, dengan ada 8 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan yakni Kabupaten Banjar, Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah bumbu, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kabupaten Tabalong,” ungkapnya

Andi Fitri juga menjelaskan bahwa sebelum melakukan acara tersebut, mereka sudah melakukan komunikasi dengan Kadin Indonesia.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Kadin pusat, untuk melaksanakan kegiatan hari ini dan mendapat lampu hijau jauh hari sebelum kegiatan ini dilaksanakan,” ungkapnya.

Pelaksanaan kegiatan tersebut lanjutnya, juga dilakukan tidak mendesak, karena sudah disiapkan jauh hari sebelumnya.

“Musprovlub ini berdasarkan dengan kewajiban pengurus menjaga Marwah dan nama baik organisasi, dalam hal ini kita mengetahui sendiri dari media maupun dari sumber-sumber dan informasi yang lainnya, bahwa ketua umum yang sekarang Edi Suryadi dalam proses hukum yang beliau jalani dan sudah jatuh vonis,” cetusnya.

Musprovlub ini tambahnya, dilaksanakan atas kesepakatan bersama-sama dengan pengurus kadin Kabupaten/Kota dan untuk pelaksanaan musyawarah untuk pergantian posisi ketua umum Kadin Provinsi Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, pemecatan Ketua Kadin Kabupaten Banjar, Kota Banjarmasin dan Kadin Kabupaten Tanah Laut beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh Kadin Provinsi Kalimantan Selatan yang saat ini telah diberhentikan.

Ketua WKO Kadin Kotabaru Syhriansyah mengatakan, dalam kesempatan tersebut ingin meminta laporan pertanggung jawaban dari eks Ketua Umum Edy Suryadi yang telah di berhentikan.

Ketua WKO Kadin Kotabaru Syhriansyah

“Kita akan minta laporan pertanggung jawaban, acara ini juga memilih ketua baru agar mengembalikan marwah organisasi, tentunya dengan musyawarah mufakat untuk menentukan siapa kandidat  yang layak untuk bisa mangakomodir Kadin Provinsi Kalsel kedepannya dalam mengayomi seluruh Kadin Kabupaten/Kota,”jelasnya.

Dengan adanya surat pembatalan pemecatan yang dikeluarkan oleh Kadin Pusat, dengan surat yang ditandatangani Anindya Bakrie bernomor 495/DP/VI/2021 tanggal 21 Juni 2021 di Jakarta, maka otomatis ketua kadin di 3 Kabupaten/Kota kembali memimpin.

Ketua Kadin Kabupaten Banjar yang juga Ketua DPRD Kab. Banjar Muhammad Rofiqi

Disamping itu Ketua Kadin Kabupaten Banjar Muhammad Rofiqi mengatakan, mengakui telah di pecat pada waktu lalu.

Namun hal tersebut telah dibatalkan oleh Kadin Pusat, dengan keluarnya surat pembatalan pemecatan.

Sehingga pada musyawarah luar biasa tersebut ungkap pria yang juga menjabat Ketua DPRD Kabupaten Banjar ini, seluruh pengurus Kadin Kalsel sudah menjalankan sesuai AD/ART, serta bersepakat untuk mengembalikan marwah organisasi secara mufakat.

“Walaupun sempat di pecat secara sepihak, namun, akhirnya kedudukan kami dikembalikan lagi oleh Kadin Pusat yang mengeluarkan surat pembatalan, tentu ini perlu menjadi koreksi besar bagi kepengurusan Kadin Provinsi Kalsel, sebab Kadin Kabupaten Kota sebagai bawahan yang di naungi provinsi harusnya di ayomi dan diberikan hak pendapat sesuai AD/ART,” pungkasnya.

Pada acara tersebut, secara aklamasi Surya Dharma terpilih sebagai Ketua Kadin Kalsel yang diberhentikan.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Daerah