AdvertorialDaerah

RSD Idaman: Puluhan ASN Banjarbaru di Vaksinasi Covid-19

0

RSDI, REPORTASE9.COM – Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Kota Banjarbaru menyelenggarakan kegiatan vaksinasi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru sebagaimana diinstruksikan oleh Pemerintah Pusat.

Kegiatan vaksinasi dilaksanakan di Lantai 2 Gedung RSD Idaman dengan dijadwalkan oleh Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru seluruh eselon II serentak mengikuti vaksinasi pada Rabu (03/03).

Beberapa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Banjarbaru terlihat begitu antusias tengah mengantri ingin melakukan vaksinasi di Lantai II RSDI Kota Banjarbaru.

Dalam kesempatannya, Direktur RSD Idaman Kota Banjarbaru, Endah Labati Silapurna menerangkan saat ini ada sebanyak 27 ASN eselon II dan 8 ASN eselon III tengah melakukan vaksinasi di RSDI Kota Banjarbaru.

“Kita Rumah Sakit Idaman menggelar vaksinasi berdasarkan tugas dari Dinas Kesehatan Banjarbaru,” ujarnya kepada pewarta melalui terengan resmi.

Setelah para pejabat ASN tersebut melakukan vaksinasi, mereka sambungnya, menunggu selama 30 menit untuk dilakukan observasi. Apakah berdampak atau tidak pasca vaksinasi.

“Setelah ini mereka akan mendapatkan sertifikat telah melakukan vaksin. Pada pertengahan bulan ini mereka akan kembali di vaksin sesuai dengan arahan pusat,” kata Labati.

Adapun pejabat eselon II tuturnya, yang ingin melaksanakan vaksinasi harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dan diperbaharui oleh Kementerian Kesehatan, berikut daftar syaratnya:

1. Berusia di atas 18 tahun. Bagi orang lanjut usia (lansia), sudah bisa mendapatkan persetujuan untuk diberikan vaksin COVID-19.

2. Tekanan darah harus di bawah 180/110 mmHg.

3. Jika pernah terkonfirmasi COVID-19 lebih dari tiga bulan, bisa diberikan vaksinasi.

4. Bagi ibu hamil vaksinasi masih harus ditunda. Jika ingin melakukan perencanaan kehamilan, bisa dilakukan setelah mendapat vaksinasi kedua COVID-19.

5. Bagi ibu menyusui sudah bisa mendapat vaksinasi.

6. Pada vaksinasi pertama, untuk orang-orang yang memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak, kemerahan di seluruh badan, maupun reaksi berat lainnya karena vaksin, vaksinasi harus diberikan di rumah sakit.

Tetapi, jika reaksi alergi tersebut didapatkan setelah vaksinasi pertama, tidak akan diberikan lagi vaksinasi kedua.

7. Para pengidap penyakit kronik, seperti PPOK, asma, penyakit jantung, penyakit gangguan ginjal, penyakit hati yang sedang dalam kondisi akut atau belum terkendali, vaksinasi ditunda dan tidak bisa diberikan.

– Tetapi, jika sudah berada dalam kondisi terkendali, diharapkan membawa surat keterangan layak untuk mendapat vaksinasi dari dokter yang merawat.

– Selain itu, untuk penderita TBC yang sudah menjalani pengobatan lebih dari dua minggu juga sudah bisa divaksinasi.

8. Bagi yang sedang mendapat terapi kanker, maka diwajibkan untuk membawa surat keterangan layak divaksinasi dari dokter yang merawat.

9. Bagi penderita gangguan pembekuan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi, vaksinasi harus ditunda. Vaksinasi COVID-19 bisa diberikan setelah melakukan konsultasi pada dokter yang merawat.

Bagi mereka yang memiliki tekanan darah cukup tinggi namun tidak melewati ambang batas persyaratan tetap kita berikan obat untuk menurunkan tekanan darah.

“Beberapa pejabat tadi kita kasih obat penurun tekanan darah,” tandasnya.

Vaksinasi covid-19 tahap II untuk ASN Eselon II dan III di Kota Banjarbaru akan kembali digelar pada 13 Maret 2021.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial