Uncategorized

Resahkan Masyarakat, 6 Tersangka Dari 3 Kasus Diamankan

0
Foto: Humas Polda Sumsel

SUMSEL, REPORTASE9.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir meringkus enam tersangka kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, SH melalui Wakapolres Kompol Hardiman, SH. MH mengatakan, keenam tersangka merupakan pelaku tiga kasus kejahatan.

“Ini ada enam tersangka dengan tiga kasus yang ditangani anggota kami,” kata Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina saat press release di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (17/2/2022).

Dijelaskan Wakapolres, ada empat tersangka pencurian besi rel kereta api di wilayah Indralaya Utara.

Akibat pencurian 15 batang besi rel di sebuah gudang perusahaan di bawah naungan Kemenhub RI tersebut mengalami kerugian hingga Rp 50 juta.

Untuk menghindari kejaran polisi, tiga dari empat tersangka kabur ke Brebes Jawa Tengah, namun berhasil diringkus.

“Kini keempat tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti dan akan diproses lebih lanjut,” ungkap Wakapolres.

Sementara dua tersangka lainnya, masing-masing merupakan pelaku kejahatan tambang pasir ilegal dan pencurian mesin penyedot air.

Kedua tersangka juga telah diamankan dengan barang bukti seperangkat mesin penambangan pasir serta alat berat.

“Selain itu, ada juga berang bukti lainnya mesin sedot air sebanyak empat unit,” jelasnya.

“Jadi dua tersangka ini beda kejahatannya. Satu kasus penambangan pasir ilegal dan satunya lagi pencurian mesin penyedot air,” jelasnya lagi.

Terkait kasus-kasus kejahatan tersebut, lanjut Hardiman, polisi sedang melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas kejahatan.

“Kalau ada yang melihat, mengetahui ada aksi kejahatan, silakan lapor polisi untuk segera ditindaklanjuti,” kata Wakapolres. 

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like