Daerah

RAPBD 2021 Perlu Dikaji Ulang, DPRD Kabupaten Banjar Tunda Pengesahan

0

BANJAR,REPORTASE9.COM – Pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2021ditunda oleh pihak
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Banjar pada Rabu (25/11).

Keputusan untuk menunda pengesahan RAPBD 2021 hingga batas akhir pada Senin, 30 November 2020 mendatang diambil oleh Pimpinan Rapat Paripurna Wakil Ketua DPRD Banjar, Ahmad Rizanie Anshari setelah rapat di skors selama 1 jam berdasarkan kesepakatan forum dewan terhormat.

Sebelum di skors, Rapat Paripurna yang saat itu dipimpin Ketua DPRD Banjar, M. Rofiqi ini dihujani interupsi anggota DPRD Banjar saat hendak dimulainya pembahasan APBD Kabupaten Banjar tahun mendatang.

Salah satunya adalah anggota Fraksi Demokrat, Saidan Pahmi yang meminta agar pengesahan ditunda hingga Senin, 30 November mendatang karena banyak keinginan masyarakat yang tidak tertampung dengan baik sehingga perlu dibahas lagi.

Sementara itu anggota Fraksi Kebangkitan Demokrasi Indonesia Pribadi Heru Jaya, anggota Fraksi Amanat Sejahtera Rakyat M. Yunani dan anggota Fraksi PPP Mulkan meminta agar di skors sementara sebelum mengambil keputusan.

Setelah mendapatkan saran agar Rapat Paripurna di Skors, M. Rofiqi memutuskan Rapat Paripurna di Skors selama 1 jam dan kemudian menyerahkan kursi pimpinan sidang pada Ahmad Rizanie.

Setelah rapat paripurna dilanjutkan kembali, disepakati agar RAPBD 2021 kembali dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Banjar dan Tim Anggaran Pemkab Banjar pada Sabtu, 28 November 2020 sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna pada Senin mendatang.

Sementara itu Fraksi Gerindra melalui salah satu anggotanya, M. Rofiqi mengungkapkan pihaknya menolak hadir dalam Rapat Paripurna mendatang.

M. Rofiqi yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Banjar ini mengungkapkan pihaknya mempertanyakan berbagai anggaran yang dinilai tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat.

“Misalnya Dinas Lingkungan Hidup, buat apa mengurus sinkronisasi Bumi-Air-Udara yang nilainya mencapai 1 miliar? Lebih baik fokus urus sampah misalnya dengan pengadaan armada angkutan sampah atau memberikan asuransi bagi kawan-kawan di lapangan yang menangani sampah,” paparnya.

Sementara itu Rofiqi juga mempermasalahkan ada biaya yang dianggarkan untuk makan dan minum di salah satu dinas yang tidak masuk akal dan tak perlu diprioritaskan karena nilai yang di anggarkan hampir 1 miliar rupiah.

Demikian juga dengan anggaran perjalanan dinas, Rofiqi menyebut ada salah satu dinas yang menganggarkan perjalanan dinas sebesar 1,5 miliar rupiah, sementara Bupati Banjar meminta paling banyak hanya 200 juta.

Juga dengan anggaran perjalanan dinas salah satu puskesmas yang mencapai 70 juta rupiah, sementara anggaran perjalanan dinas puskesmas di daerah lain hanya 7 juta rupiah.

“Tak ada standarisasi yang benar dalam penyusunan APBD kali ini. Kalau tak bisa di tangani, silahkan pemerintah jalankan sendiri dan sahkan sendiri. Sikap kami juga tak ada hubungannya dengan kepentingan pembangunan di kampung kami karena kami melihat kepentingan masyarakat yang lebih di utamakan,” katanya.

Sementara itu anggota Fraksi Amanat Sejahtera Rakyat, M. Yunani menyebutkan batalnya pengesahan RAPBD 2021 ini juga karena anggota DPRD yang lain merasa aspirasi masyarakat yang diajukannya tidak diakomodir.

Namun anggota DPRD dapat memahami kalau dianggarkan akan tetapi sumber pendanaannya tidak tersedia, maka tak akan terlaksana, sehingga kunci permasalahan belanja daerah tersebut ada pada pendapatan daerah yang harus dimaksimalkan.

“Kalau kita sebenarnya menerima, cuma ada beberapa rekomendasi dari kita salah satunya untuk membubarkan BUMD yang merugi dan jadi beban agar dikembalikan ke Pemkab untuk mengelolanya,” sebutnya.

Yunani menambahkan DPRD dan Pemkab Banjar masih memiliki waktu untuk memperbaiki dan menyepakati RAPBD 2021 ini sebelum batas akhir pada Senin, 30 November 2020 mendatang.

“Memang ada konsekuensi yang rasional kalau itu dilewati,” ucapnya.

Sedangkan Sekda Banjar, HM. Hilman mengungkapkan yang jadi permasalahan sekarang merupakan kendala teknis dalam perbaikan data melalui aplikasi dari Kemendagri RI yang juga dihadapi oleh banyak pemerintah daerah lainnya.

“Ini terkait dengan aplikasi dari Kemendagri yang saat ini masih mengalami pemutakhiran, sehingga membuat data yang kita input kembali berantakan. Jadi kesepakatan TAPD dan Banggar perlu waktu untuk diinput, jadi kita sepakat untuk menunda pengesahan RAPBD menjadi APBD 2021,” terangnya.

Karena itu menjelang pengesahan RAPBD 2021 yang sedianya dilakukan hari ini, input data perubahan ke aplikasi tersebut ditunda sementara karena kondisi dari aplikasi yang disediakan oleh Kemendagri tersebut.

“Jadi kami perlu waktu untuk merapikan karena masih direpotkan oleh aplikasi yang belum running dan masih ada pemutakhiran data ini,” bebernya.

Hilman mengungkapkan saat ini di RAPBD 2021 sudah ada perbaikan dan rasionalisasi yang dilakukan oleh TAPD dan Banggar sebagai dampak akibat turunnya dana transfer dari pemerintah pusat, namun input data perubahan baru tersebut masih dilakukan dan memerlukan waktu.

“Ada salah persepsi saja karena belum semua yang diinput sesuai, jadi perlu diketik lagi. Jadi sebenarnya cuma masalah teknis saja,” pungkasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Daerah