Daerah

PTAM Intan Banjar Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Air Minum

0

BANJARBARU, REPORTASE9.COM – PT. Air Minum Intan Banjar (Perseroda) membuka forum resmi untuk sosialisasi terkait penyesuaian tarif air minum sebesar 20% pada Juli 2022 mendatang. Rabu, (29/6/2022).

Adapun Dasar hukum penyesuaian tarif berdasarkan Permendagri nomor 21 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.

Air minum adalah kebutuhan pimer yang diperlukan seluruh kalangan masyarakat. Sehingga pemerintah wajib memberikan layanan air bersih kepada masyarakat.

Ketua Dewan Komisaris Pengawas PTAM Intan Banjar Mokhammad Hilman menyampaikan, pada dasarnya PTAM Intan Banjar ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Upaya yang dilakukan adalah melakukan penyesuaian kelembagaan berdasarkan dengan PP 54 tahun 2017 di mana perumda wajib berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT). Karena PDAM Intan Banjar memiliki tiga pemilik modal usaha, yaitu meliputi Kabupaten Banjar, Kota Banjarbaru dan pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

“Maka bentuk badan usaha yang paling tepat dalam hal ini adalah perseroan dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas dalam bentuk Perseroda, denan peribahan ini diharapkan kepengurusan jalannya usaha itu lebih fleksibel sebagai badan usaha milik daerah sesuai dengan fungsinya,”terangnya.

Lanjutnya Komisaris yang juga menjabat sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar menerangkan, PTAM Intan Banjar ada dua fungsi yaitu fungsi sosial memberikan layanan air sebaik mungkin kepada masyarakat dan fungsi profit oriented mendapatkan keuntungan dari jalannya usaha layanan tersebut.

“Yang harapannya dari bagi hasil keuntungan yang didapatkan tersebut, sebagaian masuk suplai ke kas pendapatan daerah. Yang akan dimanfaatkan selanjutnya untuk kepentingan masyarakat sebagai bagian bentuk pelayanan yang diberikan oleh pemerintah,”paparnya.

Kemudian, Direktur Umum PTAM Intan Banjar Syaiful Anwar menjelaskan, untuk masyarakat berpenghasilan rendah tidak dikenakan kenaikan tarif, yaitu masih harga tarif bawah.

“Kita masih memakai tarif yang sama dengan 12 tahun yang lalu tarif bawah yaitu Rp 4.200 per meter kubik air, sehingga tidak kena penyesuaian tarif,”ucapnya.

Lanjutnya Syaiful terkait penyesuaian tarif air minum tahun 2022 sebagai berikut : Tarif Bawah Rp 4.200, Tarif Dasar Rp 9.000, Tarif Penuh Rp 11.500, dan Tarif Kesepakatan Min Rp 20.000.

Penyesuaian tarif dengan struktur diatas, PTAM Intan Banjar diharapkan mampu menutup biaya operasional dengan pendapatan operasional Full Cost Recovery (FCR).

Dengan kondisi FCR agar memungkinkan PTAM Intan Banjar melakukan pengembangan untuk peningkatan pelayanan.

Seluruh pemegang saham telah menyepakati penyesuaian tarif dalam RPUS Luar Biasa pasa tanggal 11 Mai 2022 dengan catatan adanya peningkatan pelayanan dan sosialisasi kepada pelanggan.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Daerah