Kabupaten Banjar

PSU Banyak Belum Layak, DPRKPLH Kab Banjar Catat 48 Aset Perumahan

0
Sumber : Kementerian PUPR pu.go.id

BANJAR,REPORTASE9.COM – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar melalui Bidang Perumahan menyatakan hingga saat ini baru menangani Prasarana Sarana Utilitas (PSU) atau jalan di 48 Perumahan dari 540 Perumahan yang tersebar di Kabupaten Banjar.

Pertumbuhan kebutuhan akan rumah baru yang semakin meningkat tiap tahunnya seringkali tidak diikuti dengan kelengkapan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memadai. Kelengkapan PSU terkadang menjadi kendala dalam pembangunan perumahan.

Kondisi lingkungan dan PSU yang di bawah standar dapat membuat semakin buruknya kondisi perumahan. Sehingga penyediaan PSU yang layak bagi MBR, masih jauh dari kata memenuhi.

Kabid Perumahan Rakyat Rizqon saat ditemui di ruang kerja, pada Rabu,(26/4/2023) mengatakan, sampai saat ini para developer perumahan yang telah menyerahkan asetnya ke pemerintah Kabupaten Banjar hanya 48 perumahan.

Sedangkan untuk 492 perumahan lainnya, ada yang statusnya terlantar atau sudah di tinggalkan oleh developernya karena sudah lama, dan sebagian ada yang masih ada pengembangannya.

“Kalau berdasarkan data yang diterima saat ini hanya 48 perumahan yang sudah menyerahkan asetnya ke Pemkab,”ujarnya.

Ia juga menjelaskan, untuk penanganan PSU yaitu jalan ataupun drainase perumahan di Kabupaten Banjar ini juga terkendala anggaran dana.

“Kebanyakan rata-rata para developer perumahan itu berfokus pada rumah yang dibangun layak huni, apalagi rumah subsidi bagi MBR sehingga untuk PSU belum memadai, beda dengan perumahan komersil itu kan jual lingkungan kawasan lengkap dan itu tidak subsidi,”paparnya.

Selain itu juga Ia mengatakan, terkait jalan rusak tersebut, masyarakat bisa menyampaikan usulan melalui mekanisme musrenbang dan untuk jalan-jalan di dalam komplek perumahan yang dibangun tersebut oleh badan usaha atau developer agar diserahkan terlebih dahulu asetnya ke pemerintah daerah.

“Jadi yang mengusulkan perbaikan jalan tersebut dari pihak kecamatan atas permohonan dari desa/kelurahan. Lalu pihak kecamatan meng-input permohonannya di SIPD,” jelasnya.

Rizqon juga menyatakan, selain musrenbang tadi, mekanisme penyampaian usulan bisa melalui Pokir Dewan, untuk alokasi dana pertahun anggaran tergantung kalau bisa diakomodir, kadang banyak, dan juga kadang sedikit karena tergantung usulan.

“Kalau rata-rata sekitar 2 sampai 2,5 Miliar, nantinya juga bisa saja diprogramkan, atau dianggarkan untuk diusulkan tahun anggaran 2024, cuma harus dipastikan dulu terkait serah terima aset perumahannya ke pemerintah,”pungkasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like