AdvertorialKota Banjarbaru

Pimpin Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan, Walikota Banjarbaru: Tunjukkan Etos Kerja

0
Walikota Banjarbaru melantik dan memimpin kegiatan penandatanganan SK PPPK, Rabu (09/03/2022). Foto: Diskominfo Banjarbaru

BANJARBARU, REPORTASE9.COM – Pemerintah Kota Banjarbaru melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru Formasi Tahun 2021, sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2022 di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.

Kegiatan dilaksanakan di Aula Gawi Sabarataan, Balai Kota Banjarbaru, Rabu (09/02/2022) dan dipimpin secara langsung oleh Walikota Banjarbaru, H.M. Aditya Mufti Ariffin.

Dalam kegiatan pelantikan jabatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru sebanyak 20 orang telah dilantik yang akan ditempatkan di Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru sebanyak 2 orang, pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarbaru sebanyak 8 orang, serta di RSD Idaman Kota Banjarbaru sebanyak 10 orang, dengan kontrak selama 5 tahun kedepan sampai pada tahun 2026.

Sementara itu, penyerahan SK Kenaikan Pangkat Periode 01 April 2022 sebanyak 470 pegawai yang secara simbolis dilakukan oleh Kepala Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banjarmasin, yang diwakili Kepala Bidang Pengangkatan dan Pensiun, Andi Hikmal, S.Sos, serta penyerahan SK PPPK Non Guru oleh Wali Kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin.

Orang nomor satu di Banjarbaru H. M. Aditya Mufri Ariffin meenyampaikan, semoga dengan dilantiknya pegawai pemerintahan yang baru akan menjadi motivasi dan penyemangat bagi saudara-saudara untuk bekerja lebih baik lagi.

“Tunjukkan etos kerja dan moral yang baik, pengabdian, dedikasi, loyalitas sangat diperlukan disini guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan publik kita,” katanya.

Diketahui, Seperti yang termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Oleh sebab itu, tenaga honorer maupun kontrak di harapkan bisa menempuh jalur CPNS atau PPPK selama masa transisi dari 2018 ke 2023 nanti.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial