Kabupaten Banjar

Pengadaan Barang dan Jasa Mesti Perhatikan Landasan Hukum

0

BANJAR, REPORTASE9.COM – Aplikasi SIKaP yang menjadi acuan Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar terkait pengadaan barang/jasa dan bagi penyedia barang jasa untuk melihat proyek yang berhasil mendapatkan tender.

Ternyata selama berjalannya pelayanan sitem online pengadaan barang/jasa di Pemerintahan Kabupaten Banjar melalui SIKaP dan LPSE cenderung masih belum mengetahui landasan hukum dan sanksi hukum jika melanggar.

Berdasarkan Perbup nomor 60 Tahun 2018 tentang Informasi Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Banjar.

Saat mengkonfirmasi ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Banjar, melalui staff bagian hukum pada Kamis(17/6) hanya memberikan link JDIH Perpres nomor 16 Tahun 2018 Tentang pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

Adapun dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 6 tentang Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Bagian Keempat Etika Pengadaan Barang/Jasa dalam Pasal 7 menjelaskan, semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut yaitu melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa, bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa, tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat, menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.

Sementara Shalahuddin Yusuf selaku Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar melalui penjelasan Kasi Sarana Dan Prasarana Pendidikan Mahriansyah mengatakan, berdasarkan keperluan tentang rencana pengadaan sarana dan parasarana pendidikan pengadaan langsung, berkenaan dengan peraturan yang dipakai adalah Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 dengan sistem nontender LPSE dengan SIKAP.

Sehingga berkaitan dengan isu proyek satu pintu, dirinya mengatakan pihak pejabat pengadaan konstruksi telah melakukan penyeleksian sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Mulai dari SIKaP dan LPSE yang telah  disinkronisasikan, baru dilanjutkan sesuai arahan yang diyakini mampu oleh Pejabat Pengadaan Konstruksi (PPK) sesuai mekanisme.

Dimana hasil tersebut akan digunakan untuk menunjuk pihak kontraktor yang mampu melaksanakan pekerjaan proyek sesuai evaluasi yang terintegrasi prosedur.

“Tentu akan perlu di siapkan dokumen terlebih dahulu kepada pihak tersebut untuk bisa melengkapi persyaratan, sesuai regulasi jika sudah memenuhi persyaratan serta setelah dievaluasi dianggap tepat dan layak tentu akan bisa menjalankan konstruksi proyek yang ada ,”terangnya.

Adapun hal-hal yang menjadi perhatian, jika terjadi pelanggaran dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pmerintah, di kutip berdasarkan Journal Hukum Positum Vol.1 No.2 Juni 2017 Hal 311-327.

Dalam praktek, pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah seringkali terjadi permasalahan antara lain terjadi pelanggaran-pelanggaran baik dari prosedur pengadaan barang/ jasa maupun pelanggaran yang sifatnya merugikan negara atau terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh organisasi pengadaan barang/ jasa.

Dalam pelaksanaan swakelola harus direncanakan dengan baik. Perencanaan dituangkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK). KAK dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya dijadikan pedoman dalam pelaksanaan
pekerjaan.

Dalam KAK paling sedikit hal-hal yang harus ditetapkan adalah sebagai
berikut:

(1) Uraian kegiatan yang akan dilaksanakan yang meliputi latar belakang,
maksud dan tujuan, sumber pendanaan, metode pelaksanaan serta jumlah tenaga,
bahan dan peralatan yang diperlukan;
(2) Jadwal pelaksanaan, yang meliputi waktu
mulai hingga berakhirnya pekerjaan, rencana kerja bulanan, rencana kerja
mingguan serta rencana kerja harian;
(3) Produk berupa barang/jasa yang ingin
dihasilkan; dan
(4) Rincian biaya pekerjaan/kegiatan termasuk kebutuhan dana.
untuk sewa atau nilai kontrak pekerjaan dengan penyedia barang/jasa bila
diperlukan.

Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dilakukan dengan Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, Penunjukan Langsung dan
Pengadaan Langsung.

Sedangkan Pemilihan Penyedia Jasa Lainnyan dilakukan dengan Pelelangan Umum, Pelelangan Sederhana, Penunjukan Langsung, Pengadaan Langsung dan Sayembara.

Kontes/ Sayembara dilakukan khusus untuk
pemilihan Penyedia Barang/ Jasa Lainnya yang merupakan hasil industri kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri. Dalam praktiknya, pelaksanaan pengadaan barang/jasa meskipun telah diterbitkan Peraturan Presiden yang secara khusus mengatur tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, namun seringkali masih
terjadi pelanggaran-pelanggaran, baik pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna maupun oleh penyedia.

Pelanggaran yang teridentifikasi dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa merupakan pelanggaran-pelanggaran yang bersifat pidana, wanprestasi atas
perjanjian pengadaan barang/ jasa dan perbuatan melawan hukum maupun pelanggaran prosedural yang dilakukan oleh organisasi Pengadaan Barang/
Jasa.

Terkadang berakhir pada kasus korupsi, mulai dari tersangka, terdakwa maupun terpidana. Tidak sedikit pula pelanggaran tersebut dilakukan oleh pejabat yang berakhir di jeruji besi, karena terjerat pelanggaran tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mengakibatkan kerugian Negara.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like