DaerahKota BanjarmasinPolitik

Pemilu Serentak 2024, Berikut Jadwal Pendaftarannya

0
Edy Ariansyah, Anggota KPU Kalsel Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan ESDM - Foto Ilham

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pendaftaran dan verifikasi bagi para anggota partai politik maupun perorangan yang ingin mendaftarkan diri pada pemilihan mendatang.

Diungkapkan Edy Ariansyah, Anggota KPU Kalsel Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan ESDM menyampaikan, bahwa pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu akan dimulai pada tanggal 29 Juli hingga 13 Desember 2022 mendatang.

“KPU sedang menyelenggarakan Tahapan perencanaan, program, dan anggaran Pemilu sejak tanggal 14 Juni 2022. KPU RI juga sedang menyusun peraturan KPU yang tahapannya mulai 14 Juni tersebut,” ujarnya saat ditemui, Jumat (01/07).

Menurut Edy, saat ini partai politik harus membuat akun melalui Sistem Peluncuran Informasi Partai Politik (SIPOL) yang nantinya akan diverifikasi. Sehingga, siapa saja yang bisa mengikuti pesta demokrasi pada tahun 2024 mendatang.

Sebagaimana data seperti sebelumnya, KPU telah mendata ada sembilan parpol baru yang tidak ikut di Pemilu 2019.

“Akhir Juni 2022 kemarin, sudah terdata ada 30 calon partai politik nasional yang sudah mendaftarkan di Sipol dan ada 3 partai politik lokal yang sudah aktivasi SIPOL,” jelasnya.

Berkaitan akan hal tersebut KPU RI menetapkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas KPU , Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKP) Pemilihan Umum,” paparnya.

“Hal ini sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota DPRD secara langsung oleh rakyat,” sambung Edy.

Ia juga menjelaskan, bahwa peserta pemilu itu sendirinya adalah partai politik, yang di dalam Pemilu itu terdiri oleh anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten atau kota.

“Bisa juga perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,” ungkapnya.

Ia berharap, agar Pemilu nantinya dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, dan jujur.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Daerah