AdvertorialKabupaten Tanah Bumbu

Nekat Simpan Sabu, BM Mendekam di Polres Tanbu

0

TANBU, REPORTASE9.COM,- Polisi Resor (Polres) Tanah Bumbu (Tanbu) kembali meringkus seorang warga Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat yang diduga melakukan tindakan transaksi atau penyimpanan narkotika, jum’at (14/01/2022).

Mengawali bulan pertama di tahun baru, beberapa warga Kabupaten Tanah Bumbu justru masih terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. 

Baru baru ini, terungkap kembali penyelidikan dan penangkapan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanbu dimana telah melibatkan pria berinisial BM (40) selaku tersangka yang diduga memiliki maupun mengedarkan narkotika jenis sabu.

Pria kelahiran Batulicin warga Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kab. Tanbu, kedapatan menyimpan 6 paket narkotika jenis sabu seberat 4,84 gram.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, SIK, dikonfirmasi melalui Kasi Humas H I Made Rasa membenarkan atas penangkapan BM tersebut. 

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Bersujud sering terjadi transaksi narkoba, kemudian menindaklanjuti hal tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu selanjutnya melakukan penyelidikan,”ungkap H Made.

Sementara itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanbu sudah berhasil mengantongi bukti akurat, pada Rabu (12/01/2022) pukul 17.30 Wita, Tim tersebut bergerak melakukan penggrebekan di dalam sebuah rumah di Jalan Lapangan 5 Oktober Gang. Ketapi, Desa. Bersujud, Simpang Empat, Tanah Bumbu.

Terseretnya BM dalam kasus narkotika, didasari manakala Satresnarkoba Polres Tanbu melakukan penggeledahan yang kemudian telah ditemukan 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat 4,84 gram di dalam kamar pelaku.

Kini, beberapa barang bukti turut diamankan seperti ditemukannya 6 paket narkotika jenis sabu seberat 4,84 gram, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam, 1 buah dompet kecil warna biru, 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik, 2 buah pipet terbuat dari kaca, 1 buah timbangan digital warna hitam, uang sebesar Rp.1.750.000 ribu rupiah.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna mendapat proses lebih lanjut,” tutup Made.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial