AdvertorialKota Banjarbaru

Mulai Bulan Juli Penyedia Skuter Listrik Akan Kena Pajak

0

BANJARBARU,REPORTASE9.COM – Semakin ramainya pengguna jasa hiburan di Kota Banjarbaru, salah satunya Skuter Listrik, hal ini tentu termasuk potensi dalam pungutan pajak daerah.

Mengenai hal tersebut Sekertaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Banjarbaru Masrul mengatakan, dasar pemungutan pajak hiburan di Kota Banjarbaru berdasarkan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2020 tentang pajak daerah.

Pajak Hiburan adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.

“Jadi untuk pajak hiburan di Kota Banjarbaru ada Cinepolis, Amanah Borneo Park, Brezee Park, Aquatiqa, dan sebagian hiburan yang ada di Lapangan Murdjani,”terangnya.

Sekertaris BPPRD Banjarbaru Masrul (Sumber foto : Azmi)

Masrul melanjutkan, untuk skuter listrik akan didata dan di assesment dalam menentukan pajak berdasarkan uji petik dari hasil usaha dari pengusaha penyedia jasa hiburan tersebut.

Sementara itu ditambahkan oleh Kabid Pajak Retribusi Daerah Dodih Saputera mengatakan, ada 5 pengusaha pemilik Skuter Listrik yang telah didata.

“Idaman skuter miliki 8 unit, bee sukter 10 unit, skuter Red Wheels 15 unit, B Skuter 10 Unit, dan Skuter Banjar masih belum terdata unitnya. Nah dari 5 penyedia sewa skuter listrik ini insyaallah 4 diantaranya terhitung dibulan depan sudah bisa bayar pajak hiburan, karena NPWPD nya sudah masuk sebagai wajib pajak,”ungkapnya.

“Karena baru buka ya jasa sewa skuter listrik ini, maka kita lihat dulu jalannya usaha tersebut seperti apa perbulannya, nah awal dikenakan pajak terhadap pengusaha itu dari awal terdaftar di BPPRD dengan data NPWPD tadi,”tambahnya lagi.

Pemilik rental skuter Red Wheels di Banjarbaru yang juga sebagai Sekjen HIPMI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Putra Qamaludin Attar Nuriqli, saat dikonfimasi melalui whatsapp, Selasa,(7/6/2022) mengatakan bahwa mengetahui akan dikenakan pajak hiburan dari pemerintah Kota Banjarbaru.

“Tentu mengetahui akan dikenakan pajak karena itu sudah ketentuan pemerintah sebesar 15%,”ungkapnya.

Pemilik skuter Red Wheels yang sering disapa Qamal juga menambahkan, harusnya untuk pengawasan pajak hiburan itu biasanya setelah usaha sudah berjalan 3 bulan.

“Kalau ini penentuan wajib pajak masih terlalu cepat, karena baru berjalan sekitar 1 bulan, sedangkan untuk omset masih fluktuatif, karena tidak seeffort awal-awal booming,”pungkasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial