Kabupaten Banjar

Mobil Parkir di Trotoar Pejalan Kaki, Dishub Banjar : Tak Ada Respon

0

BANJAR, REPORTASE9.COM – Maraknya mobil parkir di atas trotoar jalan, area lingkungan Jalan Sekumpul Martapura yang mana tak semestinya dilakukan oleh pengendara mobil. Sabtu,(16/7/2022).

Diketahui sesuai UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 131 ayat 1, disebutkan fasilitas umum berupa trotoar adalah hak pejalan kaki.

Jika melanggar dan menyalahi penggunaan trotoar, termasuk parkir mobil di trotoar maka akan kena sanksi yaitu dilakukan tindakan penderekan.

Selain itu juga sanksi lainnya yaitu pengemudi akan dikenakan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta sesuai Pasal 274 ayat 2 UU LLAJ.

Kedua, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu Pasal 275 ayat 1 UU LLAJ.

Kepala Seksi Penertiban Umum Satpol PP Kabupaten Banjar, Yusi Anshari memberikan tanggapan bahwa, untuk menjaga fasilitas umum pihaknya telah sering melakukan himbuan dan teguran secara persuasif terhadap masyarakat yang memarkirkan mobil di atas trotoar saat giat patroli.

“Dari pihak kami setiap lakukan patroli memberikan teguran dan himbauan terus menerus kepada masyarakat,”terangnya.

Lanjutnya Yusi menerangkan, berdasarkan kewenangan untuk menindak dan memberikan sanksi terkait pelanggaran LLAJ adalah Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Banjar dan Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar.

“Untuk kewenangan penindakan dan sanksi itu yang berhak pihak Satlantas dan Dishub,”terangnya.

Ia juga menghimbau, kepada masyarakat agar bisa sama-sama menjaga fasilitas umum yang telah dibangun untuk kenyamanan bersama dan tidak merusak atau hal lainnya.

Hingga berita ini ditulis, saat dikonfirmasi melalui whatsapp dari pihak terkait yaitu Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar tidak ada respon.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like