Hukum & KriminalKota Banjarmasin

Miliki 18 Paket Sabu, Warga Asal Kalteng Diamankan Polisi

0

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan seorang pria berinisial GR (47), warga asal Kalimantan Tengah yang bertempat tinggal di Jalan Sutoyo S, Komplek Wildan, Banjarmasin Barat, atas kepemilikan barang haram, pada Rabu (23/8/23) lalu.

Ia ditangkap petugas bersama dengan barang bukti 18 paket sabu dan 1008 butir pil diduga ekstasi berwarna pink.

“Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas di TKP, kami berhasil menyita 18 paket sabu seberat 502,88 gram, 1008 butir pil ekstasi,” ungkap Kasat resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo, Selasa (29/8/2023).

Ia menjelaskan, tersangka sudah lama menjadi incaran pihak polisi. Sebab berdasarkan informasi dari masyarakat setempat di rumah pelaku sering terjadi transaksi narkotika.

“Saat rumah tersangka kami digeledah, ia menyimpan sabu dan ekstasi secara terpisah-pisah didalam rumah, selain itu satu unit timbangan digital juga turut serta kami dapatkan, ” ucapnya.

Ia menyebut, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Sebab ia menduga kuat, pelaku terlibat jaringan besar.

“Kasus ini akan terus kami dalami, untuk mengetahui dimana ia mendapatkan barang yang dapat merusak generasi bangsa tersebut,” tegas Kasat Resnarkoba.

Kini atas perbuatannya pelaku diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, dan dikenakan pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like