AdvertorialKabupaten Kotabaru

Mengaku Sebagai Wanita Pekerja Dokter, Pria Ini Tipu Korban Hingga Ratusan Juta

0

KOTABARU, REPORTASE9.COM- Unit Buser Macan Bamega Satreskrim Polres Kotabaru yang dibackup unit Jatanras Polres Paser Polda Kaltim berhasil mengamankan terduga pelaku kasus penipuan.

Tersangka yang diketahui berinisial EKR (25) diamankan polisi di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, pada Selasa (29/11/22) sekira jam 18.00 Wita.

Kapolres Kotabaru AKBP HM Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil membenarkan perihal penangkapan tersebut.

” Di backup Jatanras Polres Paser kami berhasil mengamankan pelaku penipuan berkedok percintaan di Kaltim ” beber Jalil, Rabu (30/11/2022).

Sambung Jalil, awal terungkapnya kasus penipuan itu saat pelapor RE (29) pada 9 November 2022 membuka Hanpond FP (26) dan mendapati chating dengan sang kekasih (tersangka).

Setelah itu sambung Jalil, dari chating itu pelapor mendapati pacar korban ini sedang terlilit hutang dan dibantu korban dengan mentransfer kan uang sebesar Rp17 juta.

” Berselang beberapa hari, korban lagi-lagu mengirimkan uang kepada pelaku secara bertahap sebesar Rp344,7 juta sehingga total uang yang dikirim korban itu sebesar Rp 361,7 juta” ungkap Jalil.

Lebih lanjut, usai melihat semua transaksi 26 September 2022 hingga 24 Oktober 2022 itu menimbulkan kecurigaan dari sang pelapor, dan kemudian langsung menanyakan ke pasar korban maksud dari transferan uang tersebut

” Atas kejadian itu pelapor langsung melapor ke Polres Kotabaru, dan setelah dilakukan penyelidikan tersangka pelaku penipuan ini berhasil diamankan ” imbuhnya.

Usai di amankan, pelaku yang ternyata seorang laki-laki ini mengaku, menipu korban dengan mengatasnamakan Adelia dengan profesi seorang dokter di daerah Jawa Timur. Untuk memuluskan aksinya tersangka menggunakan foto seorang wanita yang dia ambil dari media sosial.

“ Tersangka mulai menghubungi korban melalui WA pada tahun 2017 lalu, yang mana nomornya didapat dari akun FB korban, ” terangnya.

Setelah itu kata Jalil, tersangka dan korban mulai menjalin pertemanan namun hanya melalui WhatsApp dan selama berkomunikasi tersangka menyamarkan suaranya menyerupai suara perempuan, dan tidak pernah bertemu atau Video call.

Hingga 2022, korban mengajak tersangka untuk menikah, yang mana korban belum mengetahui bahwa pacarnya itu adalah laki-laki.

“Karna ada ajakan menikah dari korban, pelaku ini memanfaatkan tersangka untuk menipu korban dengan berjanji kepada korban, jika korban dapat membantu masalah utang piutang tersangka, maka ia bersedia datang ke Kotabaru untuk dinikahi” papar Jalil.

Dari hasil uang itu pelaku mengaku telah menggunakan uang tersebut dengan membeli handphone 13 Pro Max, laptop Acer dan segala perabotan rumah tangga serta pakaian pelaku.

” Sisanya pelaku gunakan untuk kebutuhan makan sehari-hari dan digunakan membayar sewa toko membuka usaha kuliner serta dipinjamkan tersangka kepada teman-teman berdomisili di Sumenep, Jawa timur ” pungkasnya.

Kini Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut, dan pelaku akan dikenakan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial