Kabupaten Banjar

Masa Tenang, Tim Gabungan Panwaslu Kecamatan Gambut Tertibkan APK

0

BANJAR, REPORTASE9.COM – Ketua Panwaslu Kecamatan Gambut Fahmi Ridlani, Trantib Kecamatan Gambut Zurkani, Bhabinkantibmas Polsek Gambut Bripka Erwan Heryanto dan jajaran tim gabungan laksanakan penertiban Alat Peraga Kempanye (APK) di sekitar Jalan A. Yani Kecamatan Gambut pada Minggu (11/2/2024).

Fahmi Radlani mengungkapkan pada masa kampanye yang resmi dimulai 28 November 2023 lalu, salah satu metode yang marak dilakukan tim kampanye adalah pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum.

Berdasarkan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 (PKPU Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024) sambungnya, KPU menetapkan aturan masa kampanye pemilu dimulai sejak Selasa, 24 November 2023 sampai dengan Sabtu, 10 Februari 2024.

“Tetapi hari Minggu, 11 Februari 2024 masih terpasang banyak APK berupa baliho terpasang di sekitar jalan A. Yani Kecamatan Gambut. Oleh sebab itu kami Panwaslu Kecamatan selalu berkomunikasi dan bersinergi dengan dan PPK, pihak kecamatan polsek, untuk menjaga aturan berkampanye melakukan penertiban,” ungkapnya.

Fahmi Radlani melanjutkan jumlah APK yang ditertibkan hari ini lebih 350 buah, namun ada APK tidak bisa ditertibkan karena terlalu besar dan ada terbuat dari besi, diantaranya adalah baliho di Km. 16 dan 2 baliho di Km. 17.

“Untuk alasan alat dan keamanan Panwaslu Kecamatan tidak bisa melakukan penertiban. Hal ini sudah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Banjar. Acara penertiban disepakati akan dilanjutkan besok. Senin, 12 Februari 2024,” tutupnya. (Sumber : Media Center Banjar)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like