AdvertorialKota Banjarbaru

Lumba-lumba Diringkus Polisi, Bobol Harta Benda Rumah

0
Ilustrasi foto pencuri

BANJARBARU, REPORTASE9.COM Aksi kejahatan pencurian yang mengincar rumah kosong terjadi kembali saat penghuni rumah pergi bekerja. Nahas sebuah rumah yang terletak di Jalan Golf Komplek Green Golf Gardenia Kelurahan Syamsuddin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota dibobol pencuri.

Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Aiptu Kardi mengatakan  kejadian pencurian itu terjadi pada Kamis (20/01/2022) sekitar pukul 17.00 WITA.

“Kejadiannya terjadi pada kemarin sekitar pukul 17.00 WITA, kemudian korban bernama Norisyal Ridhatullah (32) langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. Jumat (21/01/2022).

Lanjut Kapolsek Liang Anggang, korban sendiri mengetahui barangnya hilang setelah pulang kerja, lalu mendapati pintu depan rumah terbuka karena terlihat bekas dicongkel dan didobrak.

“Saat pelapor pulang kerja mendapati pintu depan rumah terbuka karena dicongkel dan didobrak, setelah dicek beberapa barang milik pelapor hilang diantaranya 1 buah Handphone, 4 set alat pancing, 1 buah ransel gunung yang didalamnya berisi 1 buah laptop beserta alat pengisi daya, 1 buah Hard Disk, dan 2 buah buku tabungan,” jelasnya.

Atas kejadian pencurian ini, kerugian yang diterima oleh korban ditaksir mencapai Rp 7.000.000.

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Opsnal Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana dibantu Tim Macan Kalsel langsung menindaklanjuti perihal pencurian tersebut.

Kemudian, tim gabungan kepolisian langsung melakukan pengejaran ke Kota Banjarmasin, dan berhasil menangkap pelaku berinsial R (38) alias Lumba-lumba yang saat itu sedang melintas di Jalan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur yang selanjutnya dilakukan pengembangan barang bukti dan pelaku lainnya.

“Saat ini satu pelaku telah diamankan ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Dari keterangan pelaku, modusnya mengincar rumah kosong dan mencongkel bagian pintu atau jendela dengan menggunakan obeng dan linggis.

Pelaku juga diketahui melakukan aksi pencurian tersebut bersama salah satu temannya berinisial D alias Amank yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Pelaku R ini menyimpan 1 buah alat pancing warna ungu dan barang lainnya masih dibawa pelaku lainnya berinisal D alias Amank yang saat ini dalam pengejaran kami,” tandasnya.

Atas perbuatannya ini, pelaku R alias Lumba-lumba ini harus dijatuhi hukuman sesuai Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.
Diketahui pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba dari pengakuannya sementara, biasa beraksi diwilayah hukum Polres Batola sebanyak 2 TKP dan wilayah hukum Polsek Liang Anggang sebanyak 4 TKP.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial