AdvertorialKabupaten Banjar

Launching Si Tarung Manis, Diyakini Mampu Wujudkan Pemanfaatan Ruang

0

BANJAR, REPORTASE9.COM – Guna memberikan manfaat untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Banjar melaksanakan sosialisasi rencana tata ruang dan launching program “Si Tarung Manis”.

Dilaksanakannya sosialisasi dan launching diharapkan Bupati Banjar H Saidi Mansyur mampu melaksanakan penataan ruang bertujuan untuk menciptakan penyelenggaraan pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan, sehingga tercipta pemanfaatan ruang yang berkualitas.

” Saya sangat mengapresiasi dilaksanakannya sosialisasi sekaligus launching aplikasi Si Tarung Manis. Penataan ruang merupakan salah satu instrumen yang dianggap strategis untuk mewadahi proses pembangunan, karena didalamnya tersirat upaya upaya dalam aspek penanganan lingkungan, pembangunan ekonomi, keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Banjar Anna Rosida Santi menerangkan, kegiatan dilaksakan dilatar belakangi adanya amanat PP 16/2021 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang didalamnya juga dijelaskan mengenai Perubahan UU 28/2002 menjadi UU 11/2020.

” Kabupaten Banjar melalui Dinas PUPRP mencoba melalui Pendekatan Sistem Online di daerah yaitu Aplikasi Sistem Tata Ruang dan Bangunan Gedung (Si Tarung Manis) yang mana pada aplikasi tersebut proses pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sudah dilengkapi dengan kemudahan untuk melakukan proses pembuatan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Informasi Pola Ruang (IPR) Kabupaten Banjar secara online,” jelasnya.

Kabid Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan  PUPRP Banjar Ali Akbar mengatakan, tujuan dari peluncuran aplikasi adalah  melakukan inovasi dengan aplikasi Si Tarung Manis dimana dengan aplikasi ini dapat meningkatkan peran serta masyarakat. Dengan langsung melihat di aplikasi tersebut serta yang terpenting dapat memangkas jarak dan waktu.

Ia mencontohkan warga di Aluh Aluh yang minta PBG bisa langsung melalui aplikasi tidak perlu datang ke kantor,  cukup di rumah atau di kantor kecamatan dan dokumennya pun bisa langsung diambil pada sistem aplikasi tersebut.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial