AdvertorialHukum & KriminalKabupaten Banjar

Langgar Perda Administrasi Penduduk, Belasan Warga Kena Tipiring

0

BANJAR, REPORTASE9.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar melaksanakan kegiatan penegakkan Operasi Yustisi berkaitan dengan penegakkan Peraturan Daerah tentang Administrasi Penduduk.

Kegiatan yang telah dilaksanakan selama dua hari menjaring 4 pelanggar yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) pada hari kemarin, hari kedua ini bertambah sebanyak 13 orang pelanggar.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Banjar Agus Siswanto didampingi Kasi BINWASLUH Noor Mala Hayati dan Kasi LIDIK Bidang PPHD Rudy Ramadhani saat melaksanakan Operasi Gabungan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Halaman Kantor Bupati Banjar, Rabu (15/12) pagi.

Dikatakan Agus, giat Operasi Gabungan Yustisi ini mengacu pada Perda Nomor 02 Tahun 2012 yang dirubah dengan Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

“Sebanyak 13 pelanggar diberikan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman maksimal pidana 50 ribu rupiah,” jelas agus.

Dirinya menambahkan, masyarakat yang terjaring pada operasi yustisi tersebut selain diberikan edukasi juga dibantu untuk memenuhi haknya membuat KTP-E ditempat.

“Semoga adanya Operasi Yustisi ini dapat membantu meningkatkan presentasi kepemilikan KTP-E di Kabupaten Banjar dalam mencapai target nasional”, harapnya.

Giat ini selain dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan TNI/Polri untuk pengaturan lalu lintas juga melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub), Kejaksaan dan Pengadilan Negeri serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banjar.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial