AdvertorialKabupaten Kotabaru

KUPA dan PPAS Perubahan Disetujui, Sekdakab Sebut Kuatkan Sektor Industri UMKM

0

KOTABARU, REPORTASE9.COM – Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA dan PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Kotabaru akhirnya ditetapkan dan disetujui.

Rapat paripurna penetapan KUA-PPAS Pemerintah Kotabaru dihelat di Gedung DPRD Kotabaru, Sabtu (12/08/2023). Selanjutnya penandatangan dilakukan Sekretaris Daerah dengan DPRD Kotabaru terhadap KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024, serta Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023.

Untuk diketahui bersama penyusunan rancangan KUA – PPAS merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pasal 89.

Dimana Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disusun berdasarkan rencana kerja perangkat daerah ( RKPD).

Sekretaris Daerah Kotabaru Said Akhmad menyebut kondisi dan rencana target dalam Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun 2023 serta Rancangan KUA-PPAS Tahun 2024 tertuju kepada visi Kabupaten Kotabaru.

Yakni terwujudnya masyarakat Kotabaru yang semakin mandiri dan sejahtera melalui peningkatan di bidang agrobisnis dan kepariwisataan.

KUPA-PPAS Perubahan Tahun 2023 terdiri dari pendapatan derah, belanja daerah dan pembiayaan daerah dengan total rencana perubahan APBD pada KUPA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2023 Sebesar Rp. 2.929.848.344.202.

Jumlah ini nantinya, kata Sekda akan menjadi plafon tertinggi dalam proses penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, akan disampaikan pada Nota Keuangan RAPBD Tahun Anggaran 2023 dalam waktu dekat.

Sementara itu, total rencana APBD KUA-PPAS 2024 sebesar Rp 2.981.353.771.251. Adapun jumlah total rencana pendapatan daerah yang akan digunakan untuk membiayai belanja sebesar Rp 2.746.729.507.251.

Dimana kebijakan umum alokasi pendapatan dalam KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 diarahkan untuk peningakatan penerimaan pendapatan daerah dan penataan administrasi pemungutan pendapatan asli daerah (PAD), yang efesien, efektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Sedangkan rencana batas tertinggi belanja yang akan digunakan untuk melaksanakan program dan kegiatan adalah sebesar Rp. 2.881.353.771.251.

“Kebijakan belanja daerah diarahkan pada penyediaan anggaran untuk menguatkan sektor industri, UMKM, pertanian dan pariwisata, meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, memperkuat infrastruktur untuk pemenuhan pelayanan dasar dan pengembangan perekonomian daerah,” ucap Said Akhmad.

Adalun total pembiayaan adalah sebesar Rp 134.624.264.000. Kebijakan pembiayaan daerah berupa penganggaran SILPA yang optimal untuk penerimaan pembiayaan sebagai sumber pendanaan belanja pada APBD tahun anggaran 2024.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial