Kota Banjarbaru

Klinik Rehabilitasi Pratama IPWL BNN Kota Banjarbaru Miliki 6 Layanan

0
Layanan Rehabilitasi Pratama IPWL BNN Kota Banjarbaru (Foto : Azmi)

BANJARBARU, REPORTASE9.COM – Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banjarbaru memiliki layanan Klinik Rehabilitasi Pratama IPWL yang siap melayani korban penyalahgunaan Narkotika atau zat adiktif.

Kepala Seksi Rehabilitasi BNN Banjarbaru dr.Daryl Alfitri saat ditemui, Senin,(27/2/2023) mengatakan, di Klinik Rehabilitasi Pratama IPWL selalu menerima klien yang kecanduan Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

“Kami tidak menolak pasien asal dia pengguna atau pemakai berdasarkan dari hasil tes urine atau keterangan dari keluarga,”ujarnya.

“Sebab orang datang ke klinik pasti ada masalah entah dia bertindak marah-marah, ngamuk, atau gangguan kepribadian / perilaku lainnya akibat dari zat adiktif yang digunakan,”tambahnya lagi.

Lanjutknya dr.Daryl untuk berapa lamanya waktu rehabilitasi itu tergantung dari hasil screening dan assessment pasien apakah masuk dalam kategori pecandu ringan, sedang atau berat.

“Kalau dia ringan, baru coba makai satu atau dua kali itu dilakukan rawat jalan di klinik kita, tapi kalau dia sudah pengguna berat ada beserta penyakit dan gangguan psikologi atau gangguan lainnya. Kita rujuk ke RS. Sambang Lihum,”terangnya.

“Kemudian kalau sampai saat ini yang dirujuk ke RS Sambang Lihum itu yang memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS), yang sebagai penerima bantuan iuran (PBI) itu gratis, selain dari itu maka berbayar sendiri,”tambahnya lagi.

Jelasnya dr.Daryl lagi kalau orangtuanya tidak mampu berbayar, mau mendapat layanan gratis ke BNN juga bisa, kita arahkan ke Samarinda yaitu Balai Rehabilitasi Tanah Merah selama 6 bulan kalau untuk rawat inap.

“Jadi di bidang Rehabilitasi itu tidak membatasi pasien yang masuk itu kecanduan apa, tetap kita tampung karena kami pelayan publik tentu akan kami layani,”tutupnya.

Adapun layanan yang tersedia di Klinik Rehabilitasi Pratama IPWL BNN Kota Banjarbaru yaitu :

  1. Rehabilitasi Rawat Jalan
  2. Konsultasi Rehabilitasi
  3. Pascarehabilitasi
  4. Rujukan Rehabilitasi Rawat Inap
  5. Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN)
  6. Konseling Keluarga.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like