AdvertorialKota Banjarbaru

Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru Tanggapi Wacana Relokasi di Kecamatan Cempaka

0
Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru Emi Lasari saat diwawancarai awak media (Foto : Azmi/R9)

BANJARBARU, REPORTASE9.COM – Wacana Pemerintah Kota Banjarbaru untuk merelokasi permukiman penduduk yang berada di bantaran pinggir sungai di Kecamatan Cempaka dengan tujuan pencegahan mitigasi banjir ternyata ada kendala.

Mengenai hal itu Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru Emi Lasari memberikan tanggapan bahwa, wacana relokasi ini muncul pada tahun 2021 hingga 2022, dan hal itu belum mendapat persetujuan dari masyarakat.

Sehingga memang persoalan untuk mengatasi banjir itu ada salah satu opsi yaitu membuat codetan di sungai, berdasarkan kajian mitigasi banjir yang dilakukan oleh PUPR di Kecamatan Cempaka. Dan ada juga pembangunan embung yang baru saja selesai.

“Untuk codetannya, entah kenapa kemarin itu tidak jadi dilakukan oleh PU, alasan yang diberikan ke Komisi III adalah karena mendapat penolakan dari masyarakat,”terangnya Emi saat diwawancarai di Aula Graha Paripurna pada Jum’at,(19/4/2024) kemarin.

Emi juga menerangkan dengan adanya musibah kebakaran yang terjadi di permukiman masyarakat Kecamatan Cempaka itu. Pemerintah Kota Banjarbaru ingin melanjutkan kembali wacana relokasi tersebut.

” Nah saya melihatnya dari porsi yang berbeda pertama kalau persoalan relokasi permukiman, dengan tujuan mitigasi banjir dengan cara normalisasi sungai, penataan bantaran sungai. Ini kan proses nya tidak bisa semerta-merta,”ungkapnya.

“Pertama yang harus dilakukan Pemerintah Kota adalah melakukan sosialisasi, tapi kemudian mendapat penolakan dari masyarakat, yang namanya sosialisasi itu kan tidak bisa hanya satu kali, tapi kemudian bagaimana memberikan pemahaman secara komprehensif kepada masyarakat dan juga menyakinkan kepada masyarakat terkait planning pembangunan kedepannya seperti apa,”tambahnya lagi.

Lanjutnya Emi lagi bahwa membangun kesepahaman dengan masyarakat juga perlu dilakukan pemerintah terkait relokasi dan juga pemerintah harus memastikan tempat relokasi bagi masyarakat. 

“Relokasi ini kan harus dipastikan bagaimana tahapannya, apa yang jadi hak masyarakat dan pemenuhan kewajiban, hal-hal ini yang harus rampung dulu, harus disepakati dan duduk bersama dengan masyarakat baru kemudian diputuskan apakah memang bisa dilakukan relokasi atau tidak. Nah ini yang aku rasa belum dilakukan pemerintah,”pungkasnya.

Sementara itu sebelumnya dari pihak pemerintah Kota Banjarbaru terkait wacana  relokasi ini sudah melakukan pembahasan master plan oleh Sekretaris Daerah bersama jajaran skpd terkait.

Beberapa pekan yang telah lalu Sekretaris Derah Kota Banjarbaru, Said Abdullah menjelaskan bahwa kebijakan pemindahan korban terdampak ini berkenaan dengan perencanaan relokasi yang memang akan dilakukan di wilayah Cempaka. Sebagai langkah penanggulangan banjir yang kerap terjadi akibat banyaknya rumah yang berdiri di aliran sungai.

“Jadi lokasi ini (kebakaran) merupakan termasuk dalam perencanaan relokasi oleh pemerintah Kota Banjarbaru, bahwa dapat dilihat lokasi kebakaran ini berada tepat di tengah – tengah sungai, karena itu kebijakan pemko (relokasi) mereka ini kita rencana kedepan akan dipindahkan, yang kebakaran hari ini tidak Kembali ketempat (lokasi yang sebelumnya terbakar),” jelasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial