Kota Banjarbaru

Kepala BNN Banjarbaru Tanggapi Kasus Sabu-Sabu Cair, dan Berikan Imbauan

0

BANJARBARU,REPORTASE9.COM – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banjarbaru tanggapi, kasus pengungkapan home industri sabu cair yang dikemas dalam botol liquid vape yang terjadi di kawasan Meruya, Jakarta Barat.

Mengenai hal tersebut Kepala BNN Kota Banjarbaru AKBP Arif Wahyu Bibitharta saat ditemui di ruang  kerja, Senin,(27/2/2023) mengatakan, mengenai kasus tersebut sementara pihaknya sedang memetakan toko-toko vape yang ada di Kota Banjarbaru.

Kepala BNN Kota Banjarbaru AKBP Arif Wahyu Bibitharta (Foto : Azmi)

“Anggota jajaran kita saat ini sedang memetakan jumlah toko vape di Banjarbaru dan nantinya akan bentuk tim gabungan,”ujarnya.

Arif melanjutkan dengan adanya kasus ini pihaknya juga akan membuat himbauan kepada para pemilik usaha toko vape. Yang mana himbauannya pertama dilarang terlibat terkiat dengan peredaran dan penggunaan Narkotika.

Lalu ia juga mengatakan kepada awak media, kalau ada informasi terkait dugaan kasus serupa bisa langsung koordinasi dengan BNN Kota Banjarbaru.

“Tapi kita harus buktikan apakah indikasi dugaan tersebut benar-benar fakta, dan menghindari dari apakah itu hanya isu-isu informasi yang tidak benar, sehingga membuat situasi kondisi tidak kondusif,”ujarnya.

“Karena ini berkaitan dengan usaha bisnis vape atau rokok elektrik tentunya kita menghindari isu-isu negatif yang bisa merugikan pihak mereka,”tambahnya lagi.

Sementara itu ditambahkan oleh Kasi Rehabilitasi dr.Deryl Alfitri mengenai kasus sabu-sabu cair menyampaikan imbauan kepada pengguna rokok elektrik atau vape ketika membeli liquid agar melihat dan memperhatikan untuk label dan izinnya atau tidak dari BPOM yang memang sudah teruji.

“Kita imbau kepada pengguna rokok elektrik agar lebih berhati-hati dalam membeli liquid vape karena disitu masing-masing brand tertera label dan keterangan komposisi kandungannya,”tutupnya.

Adapun BNN Kota Banjarbaru juga memiliki program yaitu Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), dimana tujuannya untuk melakukan pencegahan dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar ikut berperan dalam melawan peredaran Narkotika.

Dilansir dari website HukumOnline.com bahwa ketentuan pidana dalam UU Narkotika terhadap perbuatan penyalahgunaan narkoba dibedakan menjadi beberapa hal.

UU Psikotropika dan UU Narkotika memberi kewenangan kepada hakim untuk memutus perkara penyalahgunaan narkotika di pusat rehabilitasi ketergantungan narkoba.

Bagi pecandu atau penderita sindrom ketergantungan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan fisik, mental dan sosial.

Selain itu, hakim berhak memutus perkara penyalahgunaan narkoba yang merupakan pecandu atau penderita sindrom ketergantungan dengan hukuman penjara ditambah dengan denda.

Hal ini diatur dalam Pasal 127 ayat (3) UU Narkotika yang menyatakan bahwa dalam hal penyalahgunaan dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Adapun faktor yang mempengaruhi hakim dalam memberikan putusan rehabilitasi adalah surat keterangan medis, surat keterangan kejiwaan dari dokter jiwa atau psikiater dan keberadaan ahli.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like