AdvertorialKabupaten Banjar

Kapolres Banjar Sampaikan Uraian Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu 24,28 Gram di Karang Intan

0
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso saat Pers Conference uraikan hasil pengungkapan kasus narkotika jenis sabu. Foto : Azmi

BANJAR,REPORTASE9.COM Polisi Resort (Polres) Banjar adakan Pers Conference terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan atau pengedaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Banjar tepatnya di Kecamatan Karang Intan, di Aula Mapolres Banjar, Selasa (18/1/2022).

Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso mengatakan, berdasarkan hasil rekonstruksi kronologis penangkapan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Banjar dengan Polsek Karang Intan, serta Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Selatan, penangkapan terhadap dua tersangka ini dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekitar pukul 7.15 Wita pagi.

“Anggota kami melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian langsung melaksanakan penangkapan atas nama saudara Hasanul Basri alias Sanul yang mana ditemukan 5 paket besar 11 dengan berat sekitar 20,94 gram yang disimpan di dalam dompet warna hijau dan ditaruh di bawah tempat tidur, pelapor kemudian diamankan satu lagi tersangka lainnya atas nama M alias Atam yang mana setelah mendapat informasi tersebut didapatkan ditemukan 11 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan total kotor-kotor 3,34 gram yang disimpan di dalam bola lampu LED yang diletakkan di tembok dalam rumah tersangka dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 2.200.000,-.,”jelasnya.

Kapolres Banjar melanjutkan lagi, bahwa kemudian pelaku mengaku telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanam jenis sabu dan atau setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika Golongan 1 jenis sabu.

Adapun yang bersangkutan terancam pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika di mana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanam jenis sabu-sabu dan atau setiap orang tanpa pahat atau melawan hukum menawarkan untuk dijual penjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu.

Dalam penyelidikan kasus ini, para tersangka tersebut bukan residivis ataupun bekas tahanan dari Lapas Narkotika Karang Intan.

Kapolres Banjar juga memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat.

“Jangan sekali-kali mencoba terhadap barang-barang haram narkotika jenis sabu, dan kami mengingatkan bagi yang mungkin masih mengkonsmusi ataupun mencoba-coba ataupun ketergantungan agar segera melaporkan diri ataupun dapat di rehabilitas dan Sudah saatnya kita tidak tenggelam terhadap hal melanggar hukum tersebut,”himbaunya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial