Daerah

Jaga Netralitas Kepala Daerah Saat Pemilu 2024, Sekda HSS Ikuti Webinar KASN

0

HSS, REPORTASE9.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Muhammad Noor ikuti Webinar Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan tema “Penjabat Kepala Daerah: Sudahkah Netral?” secara virtual di Aula Media Center Setda Kabupaten HSS pada Selasa (19/12/2023).

Sekda HSS Muhammad Noor dalam kesempatan ini didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Muhammad Noor dan Inspektorat Daerah Kabupaten HSS Kiki Rachmawati.

Webinar ini digelar oleh KSAN dengan tujuan menjaga netralitas ASN khususnya netralitas Pj Kepala Daerah.

KASN dalam mengingatkan agar dalam menjalankan dan melaksanakan kepemimpinan benar-benar dilakukan dalam kerangka sistem netralitas demi memberi perlindungan kepada ASN dan Birokrasi.

Terlebih saat ini mulai mendekati pelaksanaan Pemilu 2024, sehingga Netralitas ASN ditekankan untuk mencegah pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu dan Pilkada tahun 2024.

Kegiatan ini merupakan upaya membangun kesadaran tentang pentingnya menegakkan netralitas ASN mendekati tahun pemilihan umum (Pemilu) yang akan digelar pada 2024.

Narasumber pada webinar ini yang pertama adalah Inspektur Khusus Kemendagri gang memaparkan materi tentang Evaluasi Kementerian Dalam Negeri Terhadap Tugas Pengawasan Netralitas ASN oleh Pj. Kepala Daerah.

Kemudian dilanjutkan oleh Pj. Bupati Kulon Progo menyampaikan materi Praktik dan Tantangan Pj. Kepala Daerah dalam Menegakkan Netralitas ASN; Studi Kasus Kabupaten Kulon Progo.

Terakhir adalah Direktur Eksekutif Lingkar Madani materi tentang Indenpendensi Pj. Kepala Daerah dalam Mengawal Birokrasi Netral pada Pemilu dan Pemilihan 2024.

Setelah paparan materi oleh 3 narasumber, dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab para peserta dengan narasumber. (Sumber : Kominfo HSS)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Daerah